by

Covid-19 Melonjak, Pemkot Balikpapan Batasi Kegiatan Masyarakat 15 hingga 29 Januari

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Walikota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk di Kota Balikpapan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/142/Pem tanggal 14 Januari 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan kembatasan kegiatan masyarakat mulai besok (15 Januari 2021),” ujar Rizal Effendi, di Balai Kota Balikpapan, pada Kamis (14/1/2021).

Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian virus corona atau Covid-19.

“Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya. Kita akan melakukan pengawasan yang ketat. Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 sampai 29 Januari 2021,” kata Wali Kota.

Pemerintah dan Masyarakat Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif, mengingat kasus terkonfirmasi positif minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300%, dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan perhari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

Seluruh perusahaan agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja dari rumah WFH (work from home) 75% dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di perusahaan induk maupun di perusahaan kontraktor dan perusahaan sub kontraktor.

Para pelaku usaha/pengelola/ penanggung jawab tempat wisata, tempat olah raga dan pusat kebugaran termasuk kolam renang umum, tempat hiburan malam, pasar malam, sinema/bioskop, wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik/musik, termasuk pub/bar yang berada di area hotel, arena bola sodok (billiard), dan panti pijat/panti kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya.

“Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 Wita,” katanya.

Untuk unit usaha restoran/rumah makan, café/angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Para pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah agar melaksanakan dengan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% kapasitas ruangan tempat ibadah.

“Para pengurus dan penanggung jawab pondok pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan,” terangnya.

Kepada para camat agar menginstruksikan kepada seluruh lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, pemilihan RT, pemilihan ketua LPM dan sebagainya.

“Khusus pelaksanaan perkawinan, hanya dijinkan kegiatan akad nikah dan atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya edaran ini,” tegasnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa.

“Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00 Wita,” pungkasnya.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini