by

Diduga Edarkan Sabu, Warga Balikpapan Ditangkap Polsek Paser Belengkong

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Unit Reskrim Polsek Paser Belengkong mengamankan JMD (32) yang diduga mengedarkan narkoba di Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong, pada Rabu (3/3/2021). Tersangka yang ditangkap dikompleks perumahan  berkat laporan warga sekitar.

“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Desa Laburan  Paser Belengkong sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota mengamankan tersangka JMD,”kata Kapolsek Paser Belengkong, Iptu Andi Bagus Wicaksono, kepada media ini, Kamis (4/3/2021)

Kapolsek Andi Bagus Wicaksono menjelaskan dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas liquid lengkap dengan sedotan plastik, 1  buah pipet kaca, 1 buah sendok takar  terbuat dari bekas potongan sedotan plastik, 1 buah korek api gas, 1  buah ponsel, 1  buah dompet kulit dan uang tunai sebanyak Rp1,3 juta.

Pelaku JMD merupakan warga Balikpapan yang saat ini bekerja sebagai buruh lepas di salah satu perusahan sawit terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini