by

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke-10 Masa Sidang I Tahun 2021 dengan agenda usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021, di ruang rapat paripurna, pada Senin (22/2/2021).

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, tahapan untuk melantik Wali Kota terpilih itu harus dilakukan pengumuman pemberhentian melalui sidang paripurna DPRD terlebih dahulu. Kemudian nanti diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Kaltim, sampai mendapatkan surat balasan dari Mendagri terkait surat legalitas pemberhentian tersebut.

“Setelah itu di lanjutkan tahapan berikutnya untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota terpilih, karena sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. lima hari setelah penetapan dari KPU kemarin. DPRD Balikpapan harus paripurnakan pengusulan dan pelantikan untuk Wali Kota terpilih priode 2021-2024. Insyaallah Jumat nanti akan ada paripurna istimewa untuk usulan pengangkatan dan pelantikan Wali Kota terpilih yang akan dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan,” kata Abdulloh kepada awak media usai paripurna.

“Sesuai undang-undang sudah saya umumkan tadi saat paripurna akhir masa jabatan Wali Kota yang lama, yakni 30 Mei 2021. Berarti paling tidak yang harus diusulkan ke Kemendagri untuk pelantikan, yaitu 30 Mei 2021. Sambil menunggu Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) tahunan Wali Kota,” katanya.

“Setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan melaporkan LPJ tahunan tahun 2020, maka dari laporan itu, kami bisa menilai kinerja apa yang sudah tercapai dan apa yang belum tercapai. Karena di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, itu bukan lagi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007. Wali Kota harus menyampaikan LPJ selama 5 tahun, tapi untuk peraturan Kemendagri yang baru  cukup melaporkan kinerja tahunan,”ujarnya.

“LPJ tahun 2018 dan 2019 sudah di laporkan, dan LPJ yang perlu di laporkan saat ini hanya tahun 2020. Dari hal tersebut kami bisa mengevaluasi kinerja Wali Kota yang lama,” pungkasnya.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini