by

Kelebihan Kapasitas dan Cegah Penyebaran Covid-19, 48 Napi Narkoba Rutan Paser Dikirim Ke Lapas Narkotika Samarinda

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sebanyak 48 narapidana (napi) narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Samarinda, pada Jumat (22/1/2021) malam.

“Kami telah mengirim 48 warga binaan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas III Samarinda pada jumat malam,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, kepada media ini, di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021)

Doni mengungkapkan,  pengiriman puluhan napi tersebut mendapat pengawalan  empat petugas Rutan didampingi tujuh anggota Polres Paser dan Polres PPU yang diterima petugas Lapas Kelas III Samarinda sekira pukul 06:30 Wita.

Ia mengatakan, pengiriman puluhan napi tersebut sebagai upaya mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban sebab Rutan Kelas IIB Tanah Grogot telah melebihi kapasitas atau over kapasitas serta mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan upaya dini kami untuk mencegah terjadi gangguan Kamtibmas di dalam rutan sekaligus mematuhi  protokol Kesehatan  (prokes) Covid-19. Alhamdulillah proses pengiriman berjalan dengan tertib dan lancar,” pungkasnya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini