by

Komisi III dan Dinas Terkait Sepakat Merevisi Standar Harga Satuan Barang

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi III DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPK2P), di Ruang Rapat Komisi III, Senin, (12/4/2021).

Rapat  yang membahas standarisasi harga satuan barang tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Basri Masnyur,  didampingi anggota Komisi III Fathur Rahman dan Budi Santoso.

Standar satuan harga adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan pada perencanaan.

Wakil Ketua Komisi III, Basri Mansyur, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kesimpulan dan kesepakatan, bahwa harga satuan barang yang telah disusun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 14 Desember 2020 akan direvisi kembali, sebab harga satuannya jauh lebih rendah dan akan disesuaikan dengan harga pasaran tahun 2021.

“Salah satu fungsi kami di DPRD yaitu pengawasan dan penganggaran maka kami berharap adanya kesepakatan untuk merevisi harga satuan ini sesuai dengan harga satuan di pasaran saat ini,” kata Basri Mansur. kepada awak media, Selasa (13/4/2021)

“Saat rapat tadi saya tanyakan berdasarkan apa kalau memakai jasa konsultan mana konsultannya, konsultannya bersertifikat atau tidak, kalau berdasarkan survei di lapangan seharusnya sudah jelas valid dan rinci dan pastinya telah ada data pembanding harga pasar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Paser,” ucapnya.

Saat ini, proyek pembangunan fisik di Kabupaten Paser sedang menunggu harga satuan barang yang pasti. Untuk itu, ia menegaskan segera melakukan revisi harga satuan barang sesuai dengan harga di pasaran saat ini.

 “Dengan merevisi kembali harga satuan barang diharapkan tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” harapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III, Fathur Rahman, ia mengatakan, dengan adanya miss komunikasi dengan beberapa dinas terkait perbedaan penggunaan standar harga satuan dapat menimbulkan permasalahan  sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Paser.

Sementara itu,  Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser Ahmad Reyad mengatakan, pihaknya mempunyai komitmen  apapun permasalahan yang ada di perangkat daerah terkait perbedaan harga satuan barang, segera dilakukan perubahan, sepanjang tidak menyalahi aturan.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat revisi guna mempercepat proses kegiatan pembangunan di Kabupaten Paser,” akunya.

Saat ini, pihaknya telah meminta pendampingan kepada  kejaksaan dan Inspektorat untuk melakukan revisi harga standar satuan barang yang sebelumnya telah ditetapkan, dengan catatan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang revisi standar harga satuan.

“Dengan adanya hearing di DPRD dan rapat dengan Kejaksaan terkait perubahan standar harga satuan akan menjadi dasar bagi kami untuk segera melakukan revisi,”pungkasnya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini