by

Komisi IV DPRD Kaltim Bertemu Kepala-Kepala SMA/SMK/MA Se-Kabupaten Paser, Bahas Persiapan PPDB 2021 dan Aset Sekolah Bermasalah

TANA PASER,suarabalikpapan.com – Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Rusman Ya’qup melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Paser, Senin (15/3/2021). Rusman Ya’qup dan kawan-kawan bertemu kepala SMA, SMK dan MA se-Kabupaten membahas  persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 dan kepemilikan aset sekolah bermasalah.

Rusman Ya’qub menjelaskan pembelajaran yang dilakukan oleh sekolah melalui daring tentunya banyak permasalahan baik jaringan maupun kemampuan dari orang tua siswa dalam pemberian fasilitas teknologi yang dibutuhkan. Apalagi hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin terkait pelaksanaan sekolah tatap muka lantaran pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilakukan pembelajaran tatap muka, tergantung dari kesiapan sekolah dan orang tua masing-masing, jika persyaratan terpenuhi sesuai yang dipersyaratkan Kemendikbud maka dapat segera terealisasi,” ucapnya.

Pihaknya sangat memahami betapa sulitnya pembelajaran yang dilaksanakan secara online. Apalagi banyak kendala di lapangan mulai dari tingkat serapan siswa memahami materi hingga jaringan.

“Kita semua pasti mencari cara agar anak-anak belajar dengan baik, dan ilmu yang diberikan sampai,” ungkapnya.

Mendekati tahun ajaran baru aplikasi PPDB juga belum bisa dipahami sepenuhnya oleh orang tua, ditambah lagi dengan aturan baru yang mengatur zonasi penerima siswa baru.

“Sampai saat ini masih banyak orang tua siswa merasa kesulitan menyekolahkan anaknya menggunakan sistem zonasi, apalagi masuk blank spot, maka perlunya sosialisasi lebih banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Paser,” jelasnya.

Para kepala SMA/SMK/MA se-Kabupaten Paser yang menghadiri pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kaltim

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim agar segera berkoordinasi dengan DPRD Paser untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membicarakan Kerjasama atau MoU antara Bupati Paser dengan Gubernur Kaltim terkait pengelolaan bersama SMA/SMK yang ada di Kabupaten Paser.

“Jika sudah ada MOU dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PK) antara Kepala Dinas Pendidikandan kebudayaan Provinsi Kaltim dengan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, maka bisa menjadi dasar hukum bagi Kabupaten Paser untuk bisa menganggarkan bantuan bagi sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

“Sesuai Undang-undang 23 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan daerah, SMA dan SMK menjadi kewenangan Provinsi, kecuali jika ada MoU maka kabupatem boleh ikut serta membiayai,” terangnya.

Yenni menambahkan, pihaknya akan terus mendorong permasalahan ini agar  segera teratasi. Ia juga membeberkan berkaitan dengan aset Pemprov yang dikelola oleh SMA/SMK/MA. “Kami akan memberikan pagar pembatas di setiap sekolah agar tidak ada lahan yang bermasalah, mudah-mudahan segera terlaksana,” pungkasnya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini