TANA PASER,suarabalikpapan.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser telah berakhir Minggu (31/1/2021). Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyasar kerumunan masyarakat, angkringan/cafe, serta usaha lainnya yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 Wita. Bagi yang melanggar mendapat denda Rp100 ribu.
Kepala Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Paser, Heriansyah Idris mengatakan, pada Senin (1/2/2021) pihaknya akan menggelar rapat evaluasi terkait penerapan PPKM di Kabupaten Paser.
“Memang banyak hal yang perlu kami benahi. Sebab pemberlakuan PPKM hanya di Tanah Grogot. Sedangkan, kecamatan lain belum tersentuh, bahkan belum termonitor,” kata Idris, di sela-sela operasi di kawasan Tepian Kandilo.

Ia menegaskan, penerapan PPKM ini semua pihak harus bersinergi baik camat, lurah hingga aparat desa.
“Seyogyanya seluruh wilayah harus bersinergi. Kalau semua bergerak saya yakin angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser bisa ditekan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Paser ini.(sb-06)
Comment