BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan telah disampaikan dalam rapat paripurna, di gedung parlemen Balikpapan, Kamis (14/1/2021).
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Raperda tentang jaminan produk halal.
“Untuk Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL tujuanya untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang berbelanja maupun pedagang sebab tempat berjualanya rapi dan bersih tidak semrawut,” ujar A3 panggilan akrab Andi Arif Agung.
A3 mengungkapkan untuk Raperda tentang jaminan produk halal, salah satu tujuanya memudahkan bagi PKL terutama usaha kuliner mendapatkan sertifikat produk halal.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa mereka siap membangun laboratorium di Balikpapan dan pemerintah kota yang menyiapkan lahan,” aku A3.
“Untuk memperkuat kedua raperda ini kami (Bapemperda) akan melakukan pertemuan dengan beberapa OPD terkait dan para PKL,” pungkas politisi partai Golkar ini. (sb-03)
Comment