by

RDP DPRD Paser dan BKSDA Kaltim, Bahas Kerjasama Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Kabupaten Paser dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Paser dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Parlemen DPRD Paser, pada Kamis (11/2/2021).

RDP dihadiri anggota DPRD Paser Muhammad Saleh, Muhammad Jarnawi, Hamransyah, Sri Nordianti, Ahmad Rafi’i, Budi Santoso, Lamaludin, Dian Yuniarti, Fathurrahman, pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Paser seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

RDP membahas rencana perjanjian kerja sama (PKS) dengan BKSDA tentang alternatif pengelolaan kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar.

“Setelah pembahasan kerja sama ini, kami ada program skema perjanjian kerja sama dengan BKSDA. Mudah-mudahan bisa, peluangnya cukup besar. Artinya dalam rangka mengatasi permasalahan – permasalahan pembangunan pada segala bidang. Khususnya, yang masuk dalam cagar alam. Baik itu Teluk Adang maupun Teluk Apar,” kata Ketua DPRD  Hendra Wahyudi.

“BKSDA memberikan tawaran, terkait dengan perjanjian kerja sama. Tapi, kerjasama ini, nanti rencananya akan kami masukan di dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) yang bakal disusun bersama nantinya,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan-kegiatan pembangunan segala bidang itu, tak ada kendala kedepannya. DPRD akan terus mengawal dan intens berkomunikasi dengan BKSDA Provinsi Kaltim.

“Kami akan terus giring, kawal, dan berkoordinasi dengan BKSDA sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dari BKSDA Kaltim pun siap mengawal, membantu sampai terealisasinya PKS ini,” ujarnya.

“Untuk PKS ini, apakah ditargetkan untuk masa bakti bupati sekarang atau bupati terpilih nanti. Mengingat, jika tak ada kendala, dan dari informasi pelantikan kepala daerah baru bakal dilantik bulan Februari ini. Untuk bupati yang lama masih. Nanti berjalan proses seperti apa, karena ini-kan sudah transisi. Tinggal melihat prosesnya sampai mana, bisa saja yang lama, bisa saja yang baru,” akunya.

Menurutnya PKS itu harus cepat dilaksanakan. Pemerintah daerah harus cepat mengusulkan. Yang mana masuk kawasan cagar alam untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus cepat mengusulkan apa-apa saja, di list dulu yang mana yang masuk kawasan cagar alam untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaannya masyarakat. Kemudian mereka (BKSDA) verifikasi dulu, setelah itu baru kita bawa sama-sama untuk perjanjiannya ke KLHK,” pungkasnya.(sb-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini