BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sejumlah warga RT 42 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara mengeluhkan tidak diprosesnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayahnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kota Balikpapan.
Sedangkan ruko-ruko di bahu jalan kompleks Perumahan Grand City yang terletak di RT 42 Graha Indah telah mendapat IMB. Hal ini disampaikan Ketua RT 42 Graha Indah Saufan, kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri saat melakukan Sidak di Perumahan Grand City, pada Kamis (4/2/2021).
Untuk itu, Alwi Al Qadri mengatakan kepada awak medua, bahwa Komisinya akan memanggil DPMP2T Kota Balikpapan membahas persoalan tersebut dalam RDP.
“Anehnya ruko-ruko berjejer boleh mengurus IMB, apakah karena modalnya besar. Sehingga warga di sekitarnya sudah berkali-kali mengajukan tetap juga tidak diproses oleh pihak DPMP2T mendapatkan IMB. Apabila di daerah tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kenapa pembangunan ruko terus berdiri. Sedangkan warga yang mengajukan IMB masih berjauhan dengan ruko-ruko tersebut. Ini ada apa,”pungkas Alwi Al Qadri. (sb-03).
Comment