DPRD Balikpapan

163 Swalayan Terancam Ditutup, Haris : Diberi Kesempatan Tiga Minggu Urus Izin

125
×

163 Swalayan Terancam Ditutup, Haris : Diberi Kesempatan Tiga Minggu Urus Izin

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi II DPRD memberikan waktu tiga minggu kepada 163 swalayan di Balikpapan yang belum mengantongi izin untuk mengurus izin kepada instansi terkait.

Ketua Komisi II H Haris mengatakan, apabila dalam tengat waktu tersebut tidak mengurus izin maka pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk menutup swalayan tersebut. “Setiap swalayan wajib memperbaharui izinya, sebab sesuai  Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perwali, bahwa izin swalayan hanya 2,5 tahun lalu mengurus kembali,” kata H Haris, kepada media ini, lewat ponselnya, Senin (26/4/2021).

Ia meminta kepada swalayan atau minimarket yang izinya sudah melewati agar segera memperpanjang izinya diantaranya Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan beberapa toko swalayan lokal lainya. “”Kalau masih bandel tidak mau mengurus izin tutup saja, berarti tidak ada niat baik untuk mengurus izin, kan sudah diberi kesempatan untuk mengurus izin,” ujar Haris.

Haris mengaku Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah melayangkan surat teguran kepada 163 swalayan yang tidak memiliki izin. Bahkan, pemerintah telah memberi kelonggaran karena kondisi Covid-19, manfaatkan waktu tersebut untuk mengurus izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). “Dalam waktu dekat kami akan melakukan RDP kembali dengan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, DPMP2T, serta Satpol-PP mengenai langkah selanjutnya seperti apa untuk menertibkan swalayan tak berizin ini,” terangnya.

Perlu di ketahui bahwa, di Balikpapan terdapat 234 toko swalayan, dari 234 tersebut ada 163 swalayan yang tidak memiliki  IUTS serta ada 71 swalayan yang memiliki izin dan sebagian besar diantaranya, melakukan perpanjangan perizinan. “Bahkan, sebagian besar dari 234 toko swalayan tersebut, diantaranya melakukan perpanjangan perizinan. Katanya, (Disdag) baru kali ini mengeluarkan surat teguran, sebelumnya tidak ada,” aku Haris.

Menurutnya, bilamana seminggu setelah surat teguran disampaikan, tidak ada tindak lanjut. Maka surat teguran kedua akan dilayangkan kembali, hingga tindakan penutupan. “Seharusnya tutup saja semua, yang tidak memiliki izin karena sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan. Artinya, memang tidak ada niat baik dari mereka,” akunya.

Kelonggaran waktu diberikan Pemkot Balikpapan dikarenakan kondisi pandemi Covis-19, sehingga para pengusaha toko swalayan segera melakukan pengurusan perizinan. “Yang tidak memiliki izin silakan ditertibkan, yang punya izin silakan beroperasi,” pintanya.

Mencuatnya kasus, 163 swalayan, beroperasi tanpa izin itu, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan dengan pelaku usaha swalayan, bersama Disdag, pekan lalu. Terungkap bahwa, sebanyak 234 toko swalayan, 163 tidak memiliki IUTS, hanya 71 memiliki izin, dan lainya sedang melakukan perpanjangan perizinan.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *