
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Polres Paser menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran sekolah 2015-2017 di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Kedua tersangka merupakan ASN yakni A (56) dan MIU (51). Sebelumnya polisi telah menetapkan staf bagian keuangan (AB) sebagai tersangka. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, kasus ini telah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan 2 November 2021. “Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dan telah menetapkan 2 tersangka baru,” Kata Dedik, kepada media ini, pada Senin (8/11/2021)
Anggaran yang diduga dikorupsi, ujar Dedik, merupakan anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag) R. Sampai saat ini polisi telah memeriksa 56 orang sebagai saksi dari 9 sumber di antaranya 4 ASN Kanwil Kemenag Kaltim, 2 ASN Kemenag RI, 2 ASN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), 1 ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim, 13 ASN di MTs Samuntai, 15 pegawai Pengadaan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Badan Pertanahan Nasional, 1 orang ahli BPK RI, 1 orang Ahli Tipikor I Universitas Airlangga (Unair), dan 14 orang penerima transfer dana. “Anggaran yang dikorupsi tersangka sebagian besar bersumber dari gaji para guru yang ada di madrasah tersebut,”akunya.
Menurut Dedik tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, jabatan sehingga merugikan keuangan negara. “Dana pencairan di tahun tersebut dikuasai secara pribadi, digunakan untuk membeli peralatan, pembangunan, dan kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya,” jelasnya.
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sb-06)












