DPRD Paser

2022, DPRD Paser Akan Sahkan 13 Perda

819
×

2022, DPRD Paser Akan Sahkan 13 Perda

Share this article
Rapat Paripurna penetapan perubahan Propemperda 2021 di ruang rapat Lou Bepekat Sekretariat DPRD Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser menggelar rapat paripurna diruang rapat Lou Bepekat Sekretariat DPRD Paser, pada Selasa (16/11/2021). Rapat terkait hasil laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk penetapan perubahan atas keputusan DPRD Paser Nomor 19 Tahun 2020 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2021 dan program pembentukan peraturan daerah Paser Tahun 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua DPRD  Fadly Himawan, dan unsur Forkopimda. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda DPRD Paser Arlina, menyampaikan hasil laporan tersebut. Dari hasil laporan itu Bapemperda menetapkan adanya perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Terjadinya perubahan jumlah Raperda dalam Propemperda, dikarenakan Pemkab Paser tidak bisa menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Paser. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, dan Raperda  Pembangunan Pariwisata Daerah. Ketiga Raperda ini diusulkan kembali pada tahun 2022.

Kemudian, pada tahun 2021 Pemkab Paser kembali mengusulkan tiga buah Raperda. Tiga Raperda ini yang seharusnya masuk dalam Propemperda tahun 2021. Namun tidak dimasukan. Tiga Raperda tersebut yaitu, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021–2026, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. “Pada 2021 ini hanya 12 Raperda yang dapat disahkan oleh DPRD Paser dan itu pun mengalami perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Arlina melanjutkan pada tahun 2022 mendatang berdasarkan surat Bupati Paser Nomor 188/522/2021/Hkm tanggal 15 November 2021 terdapat 10 Raperda yang akan disahkan. Ditambah lagi tiga buah Raperda inisiasi DPRD Paser, sehingga total Raperda yang akan disahkan menjadi Perda pada 2022 sebanyak 13 buah.

“Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Keberadaan Kesultanan Paser dan Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser,” jelasnya.

Arlina mengatakan, penyampaian laporan Bapemperda DPRD Paser atas hasil pembahasan dengan Bagian Hukum Pemkab Paser dan OPD Pengusul. Telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 4 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan pasal 15 permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Semoga kerja sama yang baik antara DPRD Paser dengan Pemkab Paser, dalam pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan rancangan peraturan daerah. “Sehingga apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat kita wujudkan sesuai rencana,” ucapnya.

Sementara itu usai di adakannya rapat paripurna. Bupati Paser Fahmi Fadli memastikan setelah ditetapkan oleh DPRD Paser,  maka pemerintah daerah segera menyusun atas dasar penetapan Propamperda 2022. “Nanti bagian hukum setkab Paser akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi sebagai langkah awal,” katanya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *