
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 tahun 2022. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis kepada 6 WBP oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah, beserta unsur Forkopimda di Aula Rutan Tanah Grogot.
Bupati Paser dr. Fahmi fadli mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI tersebut. Dengan adanya pemberian remisi tersebut membuktikan bahwa sebagai WBP juga masih memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh negara. “Remisi merupakan hak dari setiap warga binaan, saat ini Rutan Tanah Grogot telah memenuhi hak dari setiap Warga Binaan. Semoga ini menjadi motivasi bagi WBP lainnya dan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara,” kata Fahmi, Rabu (17/8/2022).
Fahmi berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi dan bebas, agar bisa melakukan aktifitas diluar dengan baik. Dengan berbekal pengalaman melalui program pembinaan kemandirian oleh Rutan Tanah Grogot. “Kami harap WBP yang sudah bebas bisa melakukan aktifitas diluar yang lebih baik dan tidak lagi bermasalah dengan hukum, karena memang di dalam rutan ini mereka sudah dibekali dengan keterampilan melalui program pembinaan kemandirian,” ucapnya
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan,sebanyak 539 WBP yang mendapat remisi kemerdekaan baik remisi umum 1 dan remisi umum 2. “Untuk remisi 1 berarti masih melanjutkan sisa pidana sebanyak 529 WBP, sedangkan remisi umum 2, WBP yang langsung bebas berjumlah 10 orang,” jelasnya.
Doni melanjutkan, besaran remisi umum 1 yang diperoleh WBP juga berbeda-beda, mulai dari remisi 1 bulan sebanyak 130 WBP, remisi 2 bulan 89 WBP, remisi 3 bulan 235 WBP, remisi 4 bulan 56 WBP, dan remisi 5 bulan 19 WBP. Sementara besaran remisi umum 2 yang diberikan pada 10 WBP, yaitu remisi 1 bulan 4 WBP, remisi 2 bulan 3 WBP, remisi 3 bulan 1 WBP, remisi 4 bulan 1 WBP, dan remisi 5 bulan 1 WBP. “Dari 10 orang yang memperoleh remisi umum 2, tinggal 1 orang yang menjalani hukuman subsider dengan denda,” jelasnya.
Doni menambahkan, Rutan Tanah Grogot mengusulkan pengajuan remisi sebanyak 536 WBP, namun pada usulan terakhir terdapat penambahan sebanyak 3 WBP. “Tidak ada perubahan dalam pengajuan remisi, hanya beberapa kali kami mengusulkan hingga pada akhirnya berjumlah 539 WBP yang memperoleh remisi,” tambahnya.(adv/sb-06)












