
TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan OPD terkait di Lingkungan Kabupaten Paser, di gedung DPRD Paser, pada Selasa (10/8/2021). RDP membahas soal usulan penambahan kuota kursi DPRD Paser dari 30 menjadi 35 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan didampingi Ketua Komisi I Hendrawan Putra, Wakil Ketua Komisi I Indra Pardian, anggota komisi I M Saleh, Hamransyah, M. Ramli S Bakti, anggota komisi II Yairus Pawe, Sri Nordianti, Lamaludin, Ketua Komisi III Edwin Santoso, Wakil Ketua Komisi III Basri Mansyur, Sekertaris Komisi III Dian Yuniarti, anggota komisi III Budi Santoso dan anggota Komisi III Eva Sanjaya. Hadir pula Ketua KPU Abdul Qayyim Rasyid, Ketua Bawaslu Apriyanto.
Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan mengatakan, dari penjelasan KPU syarat yang paling utama untuk dapat penambahan kursi yakni jumlah penduduk. “Dari data penduduk Kabupaten Paser tahun 2020 telah mencapai lebih dari 277 ribu jiwa. Sedangkan untuk dapat menambah 5 kursi jumlah penduduk harus mencapai 300 ribu jiwa plus 1,” kata Fadli.
Fadli mengatalan, penjelasan dari Disdukcapil saat rapat berlangsung, sangat optimis dipertengahan 2022. Dari batas tenggang waktu yang dikatakan KPU 16 bulan sebelum hari H bisa mencapai 300.000 plus 1. “Tentunya perlu upaya dari Pemerintah Daerah untuk secara optimal mendata jumlah penduduk kita,” ujarnya.
Menurut Fadli kemungkinan besar masih dapat dioptimalkan pendataan jumlah penduduk yang ada di Paser, ia yakin masih banyak penduduk di Paser yang belum terdata dan tercatat di Disdukcapil. “Setelah ini dari Komisi II DPRD Paser akan menidaklanjuti dari hasil rapat ini, bagaimana mendukung kinerja Disdukcapil dan OPD terkait dalam rangka mengoptimalkan pendataan jumlah penduduk,” ucapnya.
Fadli mengatakan, dengan adanya penambahan kursi di DPRD Paser tentunya akan bertambah Dana Alokasi Umum (DAU), targetnya agar APBD Kabupaten Paser setiap tahun terus bertambah. “Bertambahnya ABPD Paser tentunya pembangunan di Kabupaten Paser akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, 300 ribu plus 1 jumlah penduduk Paser harus dipenuhi untuk penambahan kuota kursi di DPRD Paser. “Dalam pertemuan tersebut Disdukcapil optimis dapat tercapai, paling tidak 2022 harus sudah tercapai jumlah penduduk tersebut,” ucapanya.
Qayyim mengatakan untuk data penentuan jumlah kursi, itu tetap mengacu dengan jumlah penduduk di Kabupaten Paser. “Semua itu tergantung dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten paser,” ujarnya.
Sedangkan untuk daerah pemilihan(Dapil) kata Qayyim, ada mekanisme perhitungannya, jadi data di setiap kecamatan nantinya di hitung jumlah kursinya. “Dapil mana akan bergabung dengan kecamatan apa nanti itu akan ditentukan melakui uji publik, melibatkan partai politik, melibatkan Pemerintah Daerah, dan stekholder terkait,” pungkasnya.(sb-06)












