DPRD Kaltim

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sepinggan, H Baba Jelaskan Pentingnya Membayar Pajak ke Masyarakat

160
×

Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sepinggan, H Baba Jelaskan Pentingnya Membayar Pajak ke Masyarakat

Share this article
Anggota DPRD Kaltim H Baba didampingi narasumber Muhammad Riza Permadi dan moderator Siti Aminah saat sosialisasi perda pajak daerah di Sepinggan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Hotel Sepinggan Balikpapan, Jalan Marsma R Iswahyudi No 60, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (29/8/2021).

Dalam sosialisasi yang menerapkan protokol Kesehatan (prokes) ketat tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber  Muhammad Riza Permadi  dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan dengan moderator Siti Aminah.

Anggota DPRD Kaltim H Baba mengatakan, dirinya mengapresiasi para undangan yang hadir meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, dalam sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker.

“Perda tentang pajak daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kaltim terutama Kota Balikpapan,” ujarnya H Baba.

Dikatakan penting, kata H Baba, sebab tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.

“Dalam perda yang disosialisasikan terdapat sejumlah jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak rokok,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak akan rugi membayar pajak. Sebab pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat juga dalam bentuk berbagai pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan lainya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk mengajukan usulan-usulan pembangunan. Seperti jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), hingga bantuan perikanan dan pertanian.

Silakan saja masyarakat usulkan ke RT, kemudian RT mengusulkan ke kelurahan lalu disampaikan kepada kami di DPRD Kaltim untuk dimasukan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” katanya.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak ini penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak.  Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” pungkasnya. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan tanya jawab yang dijawab secara lugas oleh Anggota DPRD Kaltim H Baba dan narasumber Muhammad Riza Permadi.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *