DPRD Paser

APBD Perubahan Paser 2021 Diproyeksi Naik Rp700 M

157
×

APBD Perubahan Paser 2021 Diproyeksi Naik Rp700 M

Share this article
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi berfoto bersama Sekda Katsul Wijaya dan jajaran usai penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Paser 2021

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser Tahun 2021, di ruang Kerja Ketua DPRD Paser, Jumat (24/9/2021).

Dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi disaksikan Asisten Administasi Umum Murhariyanto, Asisten Kesra Romif Erwinadi, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ina Rosana, dan Plt Kepala Bappedalitbang Hulaimi.

Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan, setelah dokumen tersebut diserahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di lingkup DPRD, dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Paser.

“Penyampaian KUA-PPAS berupa rancangan perubahan tahun 2021 ke Ketua DPRD untuk proses selanjutnya menunggu pembahasan dari DPRD,” ucap Katsul

Katsul melanjutkan dalam dokumen KUA-PPAS tersebut Pemerintah Daerah baru menyampaikan garis besar program kegiatan yang dilakukan pada APBD-P, belum merinci pada anggaran. “Dalam bentuk program, belum nilai terinci. Karena itu dirinci pada saat menyampaikan rancangan APBD,” ujarnya.

Namun secara garis besar, kata Katsul, anggaran Kabupaten Paser pada APBD-P Tahun 2021 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp700 miliar. “Nilainya, kurang lebih sebelum perubahan di APBD murni 2021 sekitar Rp 1,9 Triliun lebih. Di APBD-P  menjadi Rp2,6 triliun lebih. Artinya ada penambahan dari murni ke perubahan sekitar Rp700 miliar,” akunya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi mengatakan, usai menerima dokumen KUA PPAS ABPD P 2021 akan ada tahapan-tahapan selanjutnya  yang harus di lalui. Berdasarkan dari peraturan yang ada penyelesaian berkas tersebut 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. “Jadi di akhir bulan September ini APBD P  harus sudah kami sahkan dan kami paripurnakan,” akunya.

Hendra melanjutkan, dengan adanya hal tersebut ada sedikit perubahan di Banmus DPRD untuk dapat menyesuaikan jadwal tahapan-tahapan tersebut baik di pembahasan di komisi dan di TAPD Pemkab Paser.

“Nanti ada dua paripurna yang harus dilakukan maka dari itu kami dari DPRD Paser harus segera menyesuaikan jadwal yang ada agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengasahan APBD P 2021,” tutupnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *