
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kompleks Ruko Pasar Sepinggan, Jalan Sepinggan No 10 RT 25 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (26/9/2021) pukul 11.00 wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi anggota Komisi II DPRD Balikpapan Hj Suwarni, narasumber Mohammad Rifa’i, Hery Sugianto dengan moderator Siti Juriah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa dalam sambutanya mengapresiasi undangan yang hadir meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia menegaskan sosialisasi perda kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker.
“Sosialisasi perda ini dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan di Balikpapan,” kata Yusuf Mustafa dihadapan para ketua RT yang merupakan ujung tombak dalam pemerintahan di tingkat kota.
Menurutnya, Sosper adalah kegiatan rutin DPRD Kaltim yang merupakan program badan legislatif (baleg).
“DPRD Kaltim sudah banyak perda yang dihasilkan sehingga tugas kami anggota dewan melakukan sosialisasi secara bergilir perda ini kepada masyarakat di setiap kecamatan,” ujar pria murah senyum ini,” terang pengacara senior Balikpapan ini.

Sementara itu, narasumber Mohammad Rifa’i mengatakan, dalam perda ini warga Balikpapan khususnya kurang mampu bisa meminta bantuan hukum kepada pemerintah untuk dibiayai negara. “Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT terkait bantuan hukum yang akan disampaikan,” terang Rifai.
Ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Nah terkadang setelah perda atau aturan dibuat masyarakat sudah dianggap tau padahal belum tau, makanya perlu disosialisasikan. Untuk itu, kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” terangnya.
Hal senada diungkapkan narasumber Hery Sugianto, ia mengatakan sosialisasi perda ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum tau. “Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya,” kata Hery.
Ia berharap kepada para ketua-ketua RT yang hadir agar membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. “Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT dan kelurahan terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Hery. Dalam sesi tanya jawab Anggota DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH, bersama narasumber Mohammad Rifa’I dan Hery Sugianto SH secara bergantian menjawab pertanyaan yang disampaikan para peserta sosialisasi terkait perda penyelenggaraan bantuan hukum ini.(sb-01)












