Kota Balikpapan

Ahmad Basir Apresiasi Pemkot Setop Tambang Ilegal di Karang Joang

152
×

Ahmad Basir Apresiasi Pemkot Setop Tambang Ilegal di Karang Joang

Share this article
Ketua DPD Partai NasDem Kota Balikpapan Ahmad Basir

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Tindakan tegas Pemkot Balikpapan menghentikan tambang batubara ilegal di kawasan Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Balikpapan Ahmad Basir.

“Saya mengapresiasi  tindakan Pemkot Balikpapan menghentikan kegiatan tambang illegal tersebut,”kata Ahmad Basir, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Kendati demikian, ia menyayangkan RT, kelurahan dan aparat setempat yang tidak langsung mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut yang beroperasi di wilayahnya.

“Saya kira perlu sosialisasi lebih intensif lagi kepada ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah di masyarakat tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Larangan Membuka Lahan Tambang di Wilayah Balikpapan,” terang Ketua DPD Partai NasDem Kota Balikpapan ini.

Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat Balikpapan sedang berusaha melawan banjir yang sering terjadi setiap tahun di wilayah rendah di kota ini. Untuk itu, aktivitas pertambangan tidak boleh terjadi lagi Balikpapan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat terutama Ketua RT agar melaporkan apabila ada aktivitas yang dapat merusak lingkungan di Balikpapan sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, keberadaan tambang tersebut ilegal. Hal itu, kata Zulkifli mengacu pada Perda Tata Ruang dan Perwali tentang Balikpapan bebas pertambangan batu bara.

“Untuk itu kami menghentikan operasional tambang tersebut lalu  kita segel alat beratnya. Kami juga berikan surat pemberhentian kegiatan melalui pengawas yanga ada di lapangan,” kata Zulkifli. Untuk proses hukumnya, Zulkifli menyerahkan kepada pihak berwajib yakni Polresta Balikpapan guna melakukan tindakan.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *