DPRD Paser

Kunker ke Untag Samarinda, Komisi I DPRD Paser Konsultasi Mengenai UU Cipta Kerja

160
×

Kunker ke Untag Samarinda, Komisi I DPRD Paser Konsultasi Mengenai UU Cipta Kerja

Share this article
Komisi I DPRD Paser dipimpin Hendrawan Putra berfoto bersama Rektor Untag Samarinda Marjoni Rachman dan Sekretaris Puslit Amin Slamet usai konsultasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dengan pihak Untag Samarinda

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna mengimplentasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Paser, Komisi I DRPD Paser melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, pekan lalu.

Kunker dipimpin Ketua Komisi I H Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi I Rahmadi, M Ramli S Bakti, Noverie Amelia Parmiesca, Sutarno, Muhamad Saleh, Hamransyah, serta Muhammad Jarnawi. Rombongan diterima Rektor Untag Samarinda Dr Marjoni Rachman MSi dan Sekretaris Puslit Amin Slamet SH, MH.

Ketua Komisi I H Hendrawan Putra mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja justru mempersulit proses birokrasi Pemkab Paser yang sebelumnya cukup di Pemprov tapi sejarang harus ke Pemerintah Pusat. Selain itu, hak Prerogatif daerah diambil alih oleh pusat, sehingga menghambat laju perkembangan infrastruktur di daerah.

Menurut Hendrawan, pada saat Undang-Undang ini diterbitkan banyak produk-produk hukum didaerah yang dibatalkan serta kebijakan-kebijakan hak prerogatif daerah diambil pusat. “Terus terang kami sudah beberapa kali meminta bantuan dari perguruan tinggi ternama di Pulau Jawa untuk kerjasama dalam membuat naskah akademik tapi selalu gagal,” akunya.

Lanjut Hendra, salah satu contoh ketika DPRD Paser membuat naskah akademik tentang retribusi alur sungai. Dengan tujuan ingin mencanangkan aturan untuk kapal-kapal yang membawa muatan batu bara namun sekali lagi selalu berbenturan dengan aturan dari pusat dengan alasan masuk kawasan Cagar Alam (CA). “Padahal beberapa waktu lalu kami ke Kemenkumham yang menyatakan bahwa seharusnya tidak ada keterkaitan masalah dengan CA karena area yang dilalui adalah sungai sehingga tidak akan merusak kawasan cagar alam,” akunya.

Ketika beberapa perguruan tinggi di Kaltim ditunjuk untuk bekerjasama membuat kajian-kajian naskah akademik dan melakukan presentasi ke Pemerintah Pusat barulah pemekaran daerah Kutai dapat terlaksana. “Kami diberikan contoh terkait kajian akademik pemekaran daerah Kutai yang saat itu meminta bantuan kajian akademis ke perguruan tinggi di Pulau Jawa selalu gagal ketika yang ditunjuk beberapa perguruan tinggi di Kaltim baru dapat terlaksana. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua karena tentunya yang paham kondisi Kaltim hanyalah masyarakat Kaltim sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Hendrawan, pihaknya akan kembali mencoba melakukan kerjasama dengan melakukan kajian akademik dengan perguruan tinggi di Kaltim. “Apabila nantinya kajian akademik yang dilakukan perguruan tinggi di Kaltim berhasil tentunya akan menguntungkan kita yang didaerah,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Pusat Penelitian Untag Samarinda Amin Slamet, ia mengatakan sebenarnya kerjasama Pemda di Kaltim dengan perguruan tinggi di Pulau Jawa dianggap kurang tepat sebab tim survei perguruan tinggi tersebut tidak memahami secara mendalam kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di Kaltim sehingga naskah akademik yang dibuat tidak tepat sasaran. “Perguruan tinggi di pulau jawa tidak tau banyak tentang keadaan di kaltim,” akunya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *