
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi I DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tunjangan jasa RT/RW hasil pemekaran pada 4 RT di Kelurahan Tanah Grogot. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser H. Hendrawan Putra di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser Senin (10/1/2021).
Ketua Forum RT/RW Abdul Karim mengatakan, RT memang tak masuk dalam struktur resmi birokrasi, namun tugas dan peran para ketua RT cukup besar. Semua warga negara Indonesia pasti pernah memiliki kepentingan dengan ketua RT. Dengan adanya RDP ini Forum RT/RW ingin mempertanyakan permasalahan tunjangan jasa RT RW. “Perlu adanya penyesuaian tunjangan jasa untuk para ketua RT yang baru dimekarkan, kami berharap dapat diselesaikan dengan adanya RDP ini,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah meminta kepada pemerintah daerah agar benar-benar memberikan perhatian lebih kepada para ketua RT serta segera mencarikan landasan hukum terkait inisiatif RT demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat Paser. “Kami inginkan Pemkab Paser segera mencarikan payung hukum demi menjaga lingkungan yang kondusif di Paser, peran para ketua RT ini sangat penting sekali ditengah masyarakat untuk membantu kerja Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Romif Erwinadi, mengatakan, akan mencoba memaksimalkan terkait permasalahan tersebut mengingat banyaknya lembaga kemasyarakatan di desa. “Untuk saat ini akan kami maksimalkan terkait usulan penambahan belanja jasa RT,” ucapnya.
Romif melanjutkan, saat ini Pemkab Paser masih terkendala anggaran yang terbatas mengingat di Paser terdapat 1.181 RT, 198 PKK, serta 181 karang taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa. “Jadi kami akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada serta mencari solusi untuk penyesuaian insentif bagi para ketua RT di Paser,” ucapnya.(sb-06)












