DPRD Balikpapan

Dewan RDP dengan Dishub dan DPU Bahas Jam Operasional Kendaraan Berukuran Besar

117
×

Dewan RDP dengan Dishub dan DPU Bahas Jam Operasional Kendaraan Berukuran Besar

Share this article
RDP DPRD Balikpapan dengan Dishub dan DPU membahas jam operasional kendaraan berukuran besar yang melintas di Balikpapan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi I, II dan III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Camat Balikpapan Utara dan Lurah Muara Rapak, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (2/2/2022). RDP membahas aturan pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Balikpapan pasca kecelakaan maut di simpang Muara Rapak belum lama ini.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pertemuan kali ini, untuk mencari solusi terkait jam operasional kendaraan bertonase besar roda 10 dan 12 yang melintas siang hari di Balikpapan. Sebab  masih ditemukan kendaraan  yang mengangkut gas hingga puluhan ton. “Sampai saat ini masih ada kendaraan besar yang melanggar jam operasional. Kami minta instansi terkait seperti Dishub menertibkan kendaraan ini jangan sampai ada pembiaran,”ujar politisi Partai Golkar ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, dirinya menyoroti kinerja petugas pengujian kendaraan bermotor atau KIR. “Percuma saja dilakukan  pengawasan dan sebanyak apapun pos dibuat, apabila kondisi kendaraan tidak layak jalan. Inilah yang harus menjadi perhatian dan segera dilakukan penindakan secara tegas di lapangan,”ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Nelly Turuallo meminta kepada Dishub agar pengawasan bukan hanya melalui pos penjagaan tetapi juga menggunakan teknologi seperti CCTV atau kamera monitor bagi pengendara yang melanggar jam operasional.

Menanggapi berbagai usulan DPRD Balikpapan, Kabid Lalulintas Dishub Balikpapan Risky Karnovan mengaku pihaknya masih mengizinkan kendaran roda 10 dan 12 melintas di Simpang Muara Rapak. Sebab yang menjadi perhatian pihaknya saat ini yaitu kelaikan fisik kendaraan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas). “Saat ini kami telah membangun posko pengawasan pada 7 titik yang ditempati petugas Dishub yang mulai melakukan pengawasan pada pukul 04.30 wita sampai pukul 22.00 wita,” terangnya.

Mengenai penindakan di lapangan oleh Dishub, kata Risky, sebagian besar sudah diambil alih aparat kepolisian sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan. “Untuk kendaraan dari luar kota Balikpapan yang belum melalukan Kir kami tetap lakukan pengawasan,”terangnya.

Hadir dalam RDP Ketua Komisi III Alwi Al Qadri, anggota Komisi III Nelly Turuallo dan Syarifuddin Oddang, anggota Komisi II Hj Kasmah dan Siswanto Budi Utomo dari Komisi I.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *