DPRD Paser

Komisi II Gelar RDP dengan SMKN 4 Tanah Grogot, Bahas Program Pengembangan dan Pembangunan Sekolah

169
×

Komisi II Gelar RDP dengan SMKN 4 Tanah Grogot, Bahas Program Pengembangan dan Pembangunan Sekolah

Share this article
Komisi II DPRD Paser menggelar RDP dengan SMKN 4 Tanah Grogot dan Dinas Pendidikan Kabupaten Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi II DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama SMKN 4 Tanah Grogot dan Dinas Pendidikan (Disdik) Paser, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, Kamis (24/2/2022). RDP dalam rangka sosialisasi program di sekolah tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H. Fadli Imawan didampingI anggota Komisi II Yairus Pawe, Supian, H. Lamaludin, Kepala Disdik Paser M Yunus Syam, Wakil Kepala SMK Negeri 4 Tanah Grogot, Muhamad Yusuf serta Ketua Komite Sekolah M. Iskandar Zulkarnain.

Wakil Ketua DPRD Paser H Fadli Imawan mengatakan, dari hasil RDP tersebut pihak SMKN 4 Tanah Grogot menginginkan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Paser terkait program pembangunan dan pengembangan sekolah tersebut. “Pada dasarnya kami DPRD Paser sangat mendukung apa yang menjadi keinginan sekolah tersebut. Kami secara kelembagaan dan pribadi mendukung upaya dari manajemen sekolah,” kata Fadly Imawan usai RDP.

Sementara itu Wakil Kepala SMKN 4 Tanah Grogot, Muhamad Yusuf mengatakan, tujuan pihaknya melakukan RDP selain silahturahmi juga meminta dukungan penuh atas program sekolah yang ingin dilaksanakan agar lulusanya berkualitas sesuai dengan standar dunia kerja yang membutuhkan biaya sangat besar.

Dijelaskannya, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya, salah satunya menjadi Sekolah Pusat Keunggulan (SPK) dengan meminta dukungan Pemprov dan DPRD Kaltim. Saat ini, kata Yusuf,  pihaknya ingin menggugah Pemkab dan DPRD Paser serta perusahaan di Paser seperti PT Kideco Jaya Agung agar membantu pembangunan sekolahnya lewat program CSR.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa SMK dikelola Pemprov namun sesuai Perda Paser Nomor 16 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan pendidikan Pasal 6 bahwa warga Paser berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Sebab SMKN 4 Tanah Grogot mayoritas merupakan putra-putri asli Paser.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *