Kabupaten Paser

Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Berikan Sanksi Administrasi ke PT CBSS

94
×

Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Berikan Sanksi Administrasi ke PT CBSS

Share this article
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Achmad Safari

TANA PASER,suarabalikpapan.com- Salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Paser tepatnya di Kecamatan Kuaro mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan, pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan dan telah memberikan sanksi administratif dan teguran tertulis kepada PT CBSS. “Kami temukan tumpukan tangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindih berwarna hitam bercampur air hujan dan ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik tersebut,” kata Safari, kepada media ini, Senin (11/4/2022).

Lanjut Safari, sanksi administratif yang dilayangkan DLH Paser ke perusahaan tersebut kata Safari, diberikan saat pihaknya menemukan adanya pencemaran lingkungan  pada Februari 2022 lalu. Dalam teguran itu DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan. “Ada beberapa hal titik berat yang merupakan pembinaan kami ke perusahaan. Kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan, tidak ada tumpukan tangkos di lokasi tersebut,dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi,” tegasnya.

Safari melanjutkan, pihak perusahaan diberi waktu 60 hari sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan, untuk melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya. “Sanksi itu kami berikan waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan,” ujarnya.

Setelah tenggat waktu yang diberikan kata Safari, DLH Paser akan kembali mengecek kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan itu, jika kondisi tidak berubah, sanksi selanjutnya akan diberikan oleh Pemkab Paser yakni akan mengambil tindakan tegas, seperti penghentian sementara operasional perusahaan dan apabila tidak kunjung juga diselesaikan, tindakan selanjutnya yaitu penghentian permanen operasional perusahaan tersebut.

“Setelah tanggal 17 April ini, kami akan mengecek ke lapangan, saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksankan atau belum,” tegasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *