Kota Balikpapan

Terancam Sanksi, Wali Kota Minta Tak Ada ASN Tambah Libur Lebaran

143
×

Terancam Sanksi, Wali Kota Minta Tak Ada ASN Tambah Libur Lebaran

Share this article
PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan diminta tidak menambah libur Lebaran saat masuk kerja Senin (9/5/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud meminta aktivitas pelayanan publik harus normal kembali saat ASN masuk kerja sesudah libur Panjang pada Senin (9/5/2022). “Jadi sangat diharapkan ASN untuk masuk kerja tepat waktu setelah libur Lebaran. Tidak menambah libur, kalau ada yang menambah libur berarti indisipliner, dan indisipliner jelas aturannya, jelas sanksinya,” ujar Rahmad kepada awak media, Jumat (6/5/2022).

Cuti dan libur ASN selama sekitar 10 hari, kata dia, telah ditetapkan waktunya cukup panjang, sehingga diharapkan kepada semua ASN di daerah tidak ada lagi menambah libur.

Rahmad menuturkan pihaknya juga telah membuat aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait aturan cuti libur Lebaran ASN agar tidak menambah libur Lebaran. “Kita juga sudah ada Perwali. Bahwa ASN ini tidak boleh mengambil cuti lagi selama libur Lebaran, kalaupun mau mengambil cuti. Silakan saja. Tapi nanti kalau sudah masuk kerja,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar pelayanan pemerintah kota kepada masyarakat tidak terganggu sebab libur Lebaran yang diberikan kepada ASN cukup panjang. “Kalau kita tidak melayani masyarakat, nanti masyarakat komplain, karena dengan 10 hari libur tersebut saya kira sudah cukup,” akunya.

Rahmad menambahkan, dirinya juga akan menindak tegas terhadap ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja di hari pertama sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Kalau ada yang mau molor nanti kami berikan sanksi,” akunya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *