
TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengelolaan Pasar Roya Bayu, di Desa Simpang Pait Kecamatan Long Ikis, pada Senin (23/5/2021). Hadir dalam RDP kali ini, pengelola pasar lama Ahmad Sahli atau Ahmad Piyek.
Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan persoalan pengelolaan pasar ini yang tidak pernah tuntas. Padahal, sebelumnya sudah pernah dirapatkan oleh pihak-pihak terkait. “Ini yang menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujar Fadli Imawan, kepada media ini, pada Senin (23/5/2022).
Lanjut Fadly, dari penjelasan Kepala Desa Pait, Faisal Ridwan, persoalan ini sejak adanya SK Penjabat Bupati Paser Tahun 2016 tentang pencabutan SK Camat Long Ikis No. 35/KEC-LI/2012, yang mana pengurus pasar lama sudah tidak dapat mengelola pasar Desa Pait berdasarkan SK Bupati tersebut. Lalu terbitlah SK Camat Long Ikis No. 44 Tahun 2020 yang salah satu poin dari SK tersebut berbunyi Kepala Desa Pait ditunjuk sebagai pengelola Pasar Desa Pait. “Atas dasar tersebut pihak desa merasa mempunyai hak dalam pengelolaan pasar Desa Pait tersebut, tetapi dari pihak pengelola pasar yang lama menolak SK Camat tersebut karena mereka merasa tidak dilibatkan dan diakomodir dalam kepengurusan atau pengelolaan pasar Desa Pait ini,” jelasnya.
Fadly mengatakan, pihaknya mencoba menawarkan kepada kedua pengurus pasar, baik yang baru maupun yang lama agar bisa bergabung menjadi satu organisasi, seperti yang sudah disepakati bersama dalam rapat 19 Maret 2021 yang lalu, sehingga hal ini tidak berlarut-larut. Kedua pihak harus legowo, singkirkan ego masing-masing dan berbesar hati dalam mengelola pasar Desa Pait ini demi kemajuan perekonomian Desa Pait itu sendiri. “Pada saat RDP kami inginkan harus menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak dengan dibuatkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga masalah ini bisa klir dan tidak ada lagi sengketa diantara kedua belah pihak dan segera dilaporkan kepada Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Paser Hamransyah mengatakan, inti dari permasalahan ini harus ada kata sepakat, antara pengelola pasar yang lama dan pengelola pasar yang baru, untuk bersama-sama mengelola pasar ini dalam satu organisasi yang baru. “Kita harus fair, jangan karena ada penunjukan pengelola pasar yang baru, pengelola yang lama kita lupakan. Jasa mereka juga harus kita apresiasi karena setahu saya merekalah perintis pertama pasar Desa Pait tersebut,” ujarnya.
Hamransyah menambahkan, terkait dengan SK masing-masing pengelola pasar pegang sebagai dasar mengelola pasar menurutnya, hanya urusan administrasi saja, bisa dicabut dan dibuatkan SK yang baru yang didalamnya memuat orang-orang dari pengelola pasar yang lama dan yang baru dalam satu wadah organisasi sehingga tidak ada lagi dualisme. “Kami meminta pak camat dibantu oleh Dinas Perindagkop & UKM segera mengakomodir hal ini dan laporkan kepada Bupati melalui asisten yang hadir dalam RDP,” pungkasnya.(sb-06).












