DPRD Kaltim

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Karang Rejo, Mimi Pane Ajak Masyarakat Tetap Prokes Meskipun Covid-19 Melandai

549
×

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Karang Rejo, Mimi Pane Ajak Masyarakat Tetap Prokes Meskipun Covid-19 Melandai

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane SE dari Fraksi PPP memberikan paparan tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Sulawesi RT 52, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu (1/6/2022) pukul 14.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi  narasumber Heri Sunaryo, SH dengan moderator Iin Rahman.

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengatakan, sosialisasi perda ini sangat penting, terutama warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. Selaku wakil rakyat, dirinya berharap tidak ada warga Balikpapan khususnya warga Karang Rejo yang tersangkut masalah hukum seperti yang diharapkan oleh pemerintah. “Perda ini sekarang sudah ada pergubnya. Sehingga perda ini penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.

Pada kesempatan tersebut, mimi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun kasus Covid-19 di Balikpapan telah melandai atau berkurang. “Alhamdulillah masyarakat sudah bisa beraktivitas seperti biasa, tidak lagi ditakut-takuti oleh pandemi Covid-19 sebab Covid-19 sudah dianggap sebagai flu biasa atau endemi,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane dan narasumber Hery Sunaryo berfoto bersama peserta Sosper di Karang Rejo

Hal senada diungkapkan narasumber Heri Sunaryo SH, ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD. “Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur kepada Ibu Mimi Pane selaku anggota DPRD Kaltim yang memberikan sosialisasi bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Heri.

Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab sejak dikandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian dan lain-lain,” ujar Heri.

Ia berpesan jangan sampai masyarakat terpengaruh dengan tontonan sinetron di televisi yang tidak mendidik. “Gara-gara nonton sinetron akhirnya terjadi saling curiga dan berujung pada masalah hukum. Sekali lagi itu hanya sinetron. Apalagi sinetron tentang masalah perceraian. Sebab saya dapat informasi dari Pengadilan Agama bahwa angka perceraian di Balikpapan cukup banyak sehingga jumlah janda terus bertambah. Ya penyebabnya macam-macam ada karena selingkuh, masalah ekonomi hingga KDRT,” ujarnya.

Heri menambahkan, Perda ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sehingga  sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim. Dalam sesi tanya jawab  Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Heri Sunaryo menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosper.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *