
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan reses Masa Sidang II/2022, di Jalan Pembangunan, RT 24 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, pada Rabu (6/7/2022) malam.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi Sekretaris Lurah (Seklur) Telaga Sari Kamsani, Ketua LPM Telaga Sari Gandum serta Ketua RT 28 Telaga Sari dengan moderator Siti Aminah. Reses di Telaga Sari merupakan reses pada titik kedelapan.
Seklur Telaga Sari yang mewakili Lurah mengucapkan terima kasih kepada H Baba yang telah melakukan reses di wilayah kerjanya guna menyerap aspirasi dari masyarakat. “Terima kasih kepada H Baba yang melakukan reses di Telaga Sari sebab sudah banyak aspirasi masyarakat yang sudah di realisasikan oleh H Baba,” kata Kamsani dalam sambutanya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengingatkan warga terkait merebaknya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Telaga Sari. “Kalau nggak salah sudah ada 6 kasus di Telaga Sari. Saya berharap masyarakat menjaga kebersihan dengan menerapkan 3 M yaitu menguras dan menutup tempat penampungan air, memanfaatkan dan mendaur ulang bahan bekas serta menaburkan bubuk larvasida,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua LPM Telaga Sari Gandum, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada H Baba yang telah melakukan reses di wilayahnya. “Semoga aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat bisa diakomodir Sebab H Baba cukup aktif dalam memperjuangkan sekaligus merealisasi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Gandum.

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim H Baba dalam sambutanya menjelaskan tentang tata cara mengusulkan aspirasi untuk diinput pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Silakan saja bapak dan ibu menyampaikan usulan untuk diinput dalam SIPD. Ya, karena kita dibatasi aturan Pergub 29 dan Pergub 23. Jadi kita tidak boleh menginput usulan-usulan warga yang merupakan kewenangan kota. Kami hanya menginput kewenangan provinsi. Tapi insyaallah saya tetap akan perjuangkan,” kata H Baba.
Ia menjelaskan, setiap usulan warga akan diverifikasi untuk diseleksi usulan yang menjadi prioritas, kemudian dianggarkan lewat APBD Provinsi. “Misalnya usulan warga ada 68 paket setelah diverifikasi dan diseleksi mungkin yang lolos hanya 13 paket sebagai prioritas sesuai aturan yang ada sebab kami anggota dewan bukan pengambil keputusan hanya penyalur aspirasi ,” aku H Baba.
Dalam reses kali ini sejumlah usulan yang disampaikan oleh warga diantaranya perbaikan rumah ibadah, drainase, jalan lingkungan hingga pengadaan penerangan jalan umum (PJU) lingkungan. “Silakan saja sampaikan usulan dengan syarat sesuai dengan aturan yang ada. Seperti perbaikan jalan maupun longsor silakan foto lokasi lalu cantumkan alamat. Begitu juga dengan usulan bantuan pembangunan masjid, legalitas, dan kepengurusan masjid harus jelas, termasuk nomor rekening pengurus masjid dan lain-lain,” pungkas H Baba.(sb-01)












