DPRD Kaltim

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Jemparing, Yenni Eviliana Ajak Warga Agar Tidak Melawan Hukum

271
×

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Jemparing, Yenni Eviliana Ajak Warga Agar Tidak Melawan Hukum

Share this article
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana berfoto bersama peserta Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Serbaguna Desa Jemparing Kecamatan Long Kali

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan sosper yang berlangsung 29 – 31 Juli ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Jemparing, Kecamatan Long Kali yang dihadiri sejumlah tokoh pemuda, tokoh adat, kepala desa hingga masyarakat umum.

Dalam paparannya Yenni mengatakan, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta untuk memenuhi hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan dimata hukum. Pemprov Kaltim telah mengeluarkan kebijakan  semua masyarakat Kaltim, terutama yang tidak mampu mendapatkan pelayanan hukum secara gratis.

“Pemerintah Kaltim berupaya agar masyarakat kalangan menengah kebawah atau tidak mampu mendapatkan layanan hukum gratis ketika menghadapi permasalahan hukum,” Kata Yenni, kepada media ini, Jumat  (5/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Yenni memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan serta bertujuan agar masyarakat tidak bingung ketika suatu saat tersangkut masalah hukum. “Jadi sudah tahu harus bagaimana, dan tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah,” ujarnya.

Yenni melanjutkan, selama ini stigma masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya tinggi. Maka sosialiasi terkait perda ini tentu memberikan pandangan yang lebih tepat. Bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak tiap warga negara. “Di dalam isi Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.

Yenni menambahkan, di dalamnya juga diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana. Pentingnya pemahaman hukum adalah satu upaya untuk terbentuknya masyarakat yang baik, yang taat dengan hukum itu sendiri. “Dari sosialisasi perda ini diharapkan literasi masyarakat tentang pemahaman hukum diharapkan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Walaupun dengan adanya layanan tersebut, Yenni mengimbau agar masyarakat tidak melakukan permasalahan yang melawan hukum. “Saya berharap agar kita semua tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” harapnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *