BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Syukri Wahid melalui pengacaranya, Agus Amri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tidak menerima gugatanya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah melakukan pemecatan sesuai dengan Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor :22/Pdt.G/2022/ PN.Bpp tertanggal 16 Agustus 2022. “Putusan telah disampaikan pada 10 Agustus 2022 tidak diterima karena cacat formil,” ujar Syukri Wahid kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Kamis (18/8/2022).
Diakuinya, adanya keputusan dari PN Kota Balikpapan sebagai putusan NO artinya tidak bisa diterima bukan ditolak. Untuk itu, Syukri Wahid melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan 14 hari setelah putusan pengadilan.
Hal senada diungkapkan pengacaranya Agus Amri, bahwa keputusan tersebut bersifat prematur pada kasus tersebut. Gugatan ini ada kejanggalan pada proses sehingga pihaknya melakukan gugatan di PN Balikpapan atas nama Syukri Wahid.
Ia menjelaskan, hasil keputusan PN tidak menerima dengan alasan, bahwa gugatan ini harus menunggu melalui proses keputusan mekanisme Mahkamah Partai di Pusat. Sehingga dengan alasan tersebut, maka hasil keputusan adalah prematur, dengan alasan tidak diterima atau NO. “Maka tidak benar kalau keputusan itu ditolak. Adanya keputusan tersebut klien kami keberatan. Untuk itu, kami meminta kepada Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan di tingkat banding. Bahwa gugatan adalah prosesnya, bukan hasilnya. Sebab sampai saat belum ada yang kalah dan menang,”aku Agus Amri.
Sebelumnya, PN Balikpapan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat kepada DPD PKS Balikpapan. Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat PKS karena pemecatan terhadap keduanya. Putusan PN yang menolak gugatan tersebut dikeluarkan pada Selasa (10/8/2022) atas perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Bpp atas penggugat Amin Hidayat, dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp untuk Syukri Wahid.(sb-03).












