
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Perumahan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama 20 pengembang, terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di lantai 2 Gedung Parlemen Balikpapan, pada Selasa (4/10/2022).
Ketua Pansus PSU Muhammad Taqwa mengatakan, pihaknya memberikan waktu 30 hari kepada para pengembang untuk mempersiapkan kewajiban penyerahan administrasi PSU kepada Pemkot Balikpapan. “Sebenarnya pihak pengembang sudah mengetahui apa yang menjadi kewajibannya saat mengurus perizinan, diantaranya lahan pemakaman 2 persen serta fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos),” kata Taqwa.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Balikpapan ini menuturkan, sudah saatnya OPD terkait benar-benar selektif dalam memberikan izin kepada pengembang dengan syarat PSU sudah tersedia sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah.
“Untuk saat ini kami hanya mengundang 20 pengembang dari 200 lebih pengembang di Balikpapan karena terbatasnya ruangan. Tetapi nantinya kami akan memanggil seluruh pengembang secara bergiliran terkait penyerahan PSU,”pungkas Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.(sb-03).












