
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sebanyak 23 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2022-2028 pada 7 desa di Kabupaten Paser dilantik Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Pendopo Paser, Rabu (13/10/2022). BPD tersebut meliputi BPD Selenggot, BPD Sungai Batu, BPD Desa Muara Adang II serta BPD Kelempang Sari.
Dari 23 anggota BPD yang dilantik sebanyak 20 anggota BPD masa jabatan 2022-2028, serta 3 BPD pengganti antar waktu (PAW) untuk masa jabatan 2020-2026, yakni PAW BPD Belimbing, PAW BPD Riwang dan PAW BPD Rantau Bintungan.
Dalam sambutannya Bupati Paser dr Fahmi Fadli berharap anggota BPD yang telah resmi dilantik dapat melakukan inovasi, yang sasarannya dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di desa. “Kami harapkan para BPD yang telah dilantik dapat memberikan inovasi dalam pembangunan desa salah satunya menurunkan angka kemiskinan,” kata Fahmi.
Fahmi melanjutkan, bagi anggota BPD yang baru dilantik untuk selalu bersinergi, beriringan dan sejalan dalam mewujudkan visi misi kepala desa. Dalam perjalanan roda pemerintahan dan pembangunan desa, tidak bisa dilakukan masing-masing dan harus sejalan dengan visi misi Paser MAS, salah satunya penurunan angka kemiskinan dan pengganguran. “BPD bersama kepala desa mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, sehingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Paser selalu mendapat data serta laporan dari pemerintah desa yang ada di Paser, namun jika hanya menyerahkan data serta laporan tanpa ada koordinasi yang intensif tentunya Pemkab Paser tidak akan mengetahui keadaan di lapangan. “Kita dapat data, tapi kita tidak tau untuk apa data itu. Karena itu sebagai anggota BPD rajin-rajin lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Fahmi menambahkan untuk para Ketua BPD dan Kepala Desa untuk segera melakukan pendataan bagi warga yang belum terdaftar di BPJS kesehatan. Apabila ada warga yang belum terdaftar segera lakukan pendataan. “Jangan dibeda-bedakan warganya siapa pun dia, berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan,”pungkasnya.(sb-06)












