
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Panitia Khusus (Pansus) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) pada Kawasan Perumahan DPRD Kota Balikpapan meminta kepada OPD tterkait agar segera mengeksekusi 2 persen lahan dari pengembang perumahan.
“Kemarin kita sudah panggil teman-teman OPD terkait untuk mengeksekusi itu. Harapan kita pemerintah kota itu menerima saja dulu. Persoalan nanti peruntukannya untuk lahan pemakaman, itu urusan nanti. Sesuai dengan kebutuhan kita, ya kan,” kata Ketua Pansus Penyediaan dan Penyerahan PSU DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, pada Selasa (15/11/2022).
“Pansus ini hanya untuk menyelamatkan aset saja. Karena, kapan lagi momen untuk menarik kewajiban para pengembang, mumpung mereka bersedia,”ujar Ketua DPC Gerindra Kota Balikpapan ini.
“Teman-teman pengembang melalui asosiasi sepakat untuk menentukan atau mengkolektifkan lahan yang sebesar 2 persen itu di luar kawasan pengembangan mereka. Jadi memang perlu kesamaan pemahaman, kesepakatan bersama bahwa lahan yang sudah terkolektif itu kita terima dulu. Memang ini belum difinalisasi, tapi dalam minggu-minggu ini sudah ada titik terang terkait diterima atau tidaknya itu lahan yang akan diserahkan pengembang,”katanya.
Rencananya, lahan yang dikolektifkan dan akan diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota ada di Balikpapan Timur. Ada beberapa lokasi yang disampaikan ke Pansus Penyediaan dan Penyerahan Prasarana PSU salah satunya di wilayah Balikpapan Timur.
Mengenai lahan yang akan diserahkan pengembang untuk pemakaman, Taqwa menjelaskan, konteksnya itu adalah kewajiban dari teman-teman pengembang untuk menyerahkan kewajiban mereka sebesar 2 persen dari 40 persen lahan fasum, fasos dan sarana prasarana perumahan yang menjadi kewajiban pengembang. Dalam angka 2 persen itu untuk lahan pemakaman.
“Nah itu yang kita kejar sekarang, karena lahan pemakaman yang bisa dikonversikan dalam bentuk uang, lahan, atau konvensi dalam bentuk lahan di areal kawasan mereka. Nah, 2 persen itu yang bisa dikonversikan. Itu kita kejar sampai di 5 November kemarin sebagai deadline bagi teman-teman pengembang untuk menyelesaikan itu,” tandasnya.
“Alhamdulillah, sudah ada informasi yang kami dapat dari teman-teman pengembang bahwa mereka sudah bersedia, tinggal Pemerintah Kota bersedia menerima atau tidak. Harapan kita, terima saja dulu, untuk menyelamatkan aset yang sudah di depan mata. Persoalan nanti untuk pemakaman atau apa, terserah Pemerintah Kota lah. Sesuai kebutuhan,” ujar Taqwa.
Sekedar diketahui, Pansus Penyediaan dan Penyerahan PSU DPRD Balikpapan telah memberikan waktu sebulan kepada pengembang perumahan untuk menyerahkan 40 persen lahanya kepada Pemkot Balikpapan. Lahan 40 persen itu adalah lahan yang disiapkan pengembang untuk dipergunakan sebagai prasarana, sarana dan utilitas perumahan, termasuk 2 persen untuk pemakaman.(sb-02)












