Provinsi Kaltim

Rakor UU-HKPD, Agus Aras Soroti Pergub Retribusi Air hanya Rp500 Perkubik

68
×

Rakor UU-HKPD, Agus Aras Soroti Pergub Retribusi Air hanya Rp500 Perkubik

Share this article
Rakor UU-HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggabung Pajak Retribusi Daerah dengan Jasa Usaha, di Hotel Novotel Balikpapan pada Selasa (23/5/2023)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–DPRD Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggabung Pajak Retribusi Daerah dengan Jasa Usaha, di Hotel Novotel Balikpapan pada Selasa (23/5/2023).

Menurut Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, tujuan dari kegiatan ini untuk memperkuat regulasi terkait  dengan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga sumber-sumber pendapatan daerah semakin meningkat.
“Dalam rakor ini kami menyampaikan terkait penarikan retribusi usaha yang belum memiliki izin tetapi ketika ditagih mereka membayar. Saya pikir hal ini perlu diolah sedemikian rupa dalam draft perda kita nanti sebagai muatan baru di dalam draf perda tersebut,”ujar Agus Aras usai kegiatan rakor.
Ia menyebutkan, bagi kegiatan usaha yang belum mengantongi izin tetapi mereka memenuhi kewajibannya setidaknya diberi punishment atau sanksi ketika mereka tidak membayar retribusi, menurut Agus perlu dimasukkan dalam draf perda pajak daerah.
“Kemudian yang kedua perlu barangkali disepakati mengenai dasar penetapan tarif untuk restribusi pajak. Nah, sebenarnya menurut saya retribusinya kecil. Contoh saya membayar air perkubik sudah di atas Rp2.000 masak sih di Pergubnya dikenakan pajak hanya Rp500 perkubik,” ujar Agus.
Agus berharap hal itu, harus disesuaikan berapa standar perkubik untuk pembayaran retribusi. “Hal ini harus dievaluasi jangan sampai PDAM atau instansi terkait lainnya menetapkan tarif air di atas Rp2.000 perkubik. Sementara kita memungutnya cuma Rp500 perkubik mungkin dua hal ini perlu dilakukan evaluasi dalam pergub,” pungkasnya.(sb-02/adv/kominfo-kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *