Provinsi Kaltim

Minat Pembaca Perpustakaan di Kutai Barat Perlu Digenjot

109
×

Minat Pembaca Perpustakaan di Kutai Barat Perlu Digenjot

Share this article
Meskipun sudah digitalisasi namun perpustakaan di Kutai Barat masih sepi peminat

SENDAWAR,suarabalikpapan.com-Era digitalisasi saat ini, keberadaan perpustakaan kurang diminati masyarakat, tak terkecuali di Kutai Barat (Kubar). Tentu hal ini menjadi tugas pemerintah untuk memberikan inovasi-inovasi, agar masyarakat tertarik pada perpustakaan.

“Polanya mengaktifkan dan menggelorakan pentingnya perpustakaan yang dimiliki, yang dapat dimulai dari perpustakaan di tiap-tiap sekolah, bahkan perangkat daerah,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Ayonius.
Hadirnya Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi. Bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital atau elektronik. Di antaranya, buku digital, koran digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya. Semua itu adalah salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan.
Kewajiban SSKCKR ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam, sehingga dapat menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Untuk lebih mendekatkan karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi serta peran serta masyarakat. Lebih lanjut, Ayonius mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang bekerja sama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kubar.
“Kiranya pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran, sehingga masyarakat memahami pentingnya penyerahan karya cetak dan karya rekam dan akan meningkatkan minat baca dan tulis masyarakat. Juga menggiatkan kembali peranan perpustakaan,” harapnya.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Bahtiar, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berlaku lebih dari 28 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, isinya lebih lengkap dan komprehensif khususnya dalam mengakomodasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional.
“Khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta penelitian dan penyebaran informasi, hingga pelestarian kebudayaan,” terangnya.(sb-02/adv/dpk-kaltim)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *