Uncategorized

Pemprov dan DPRD Kaltim Setujui Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender

85
×

Pemprov dan DPRD Kaltim Setujui Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender

Share this article
Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), bersama DPRD, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur atas nama Pj. Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi, diungkapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kaltim, terutama kepada Komisi IV yang telah menyelesaikan penyusunan Ranperda ini. PUG merupakan strategi nasional yang bertujuan mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah, dan teratur yang digagas oleh Pemerintah Pusat. Harapannya, perubahan ini akan lebih aplikatif dalam pelaksanaannya.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Dimana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” ungkap Riza saat Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/11/2023).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan telah mendapat tanggapan dari setiap Fraksi. Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender. Tujuan utama perubahan Perda ini adalah mendorong strategi Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
“Kesetaraan gender merujuk pada kondisi di mana baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin. Sedangkan keadilan gender menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebutuhan yang berbeda yang perlu dipenuhi secara adil,” tandasnya.(adv/sb-02/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *