DPRD Paser

Pansus III Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

434
×

Pansus III Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Share this article
Pansus III DRPD Kabupaten Paser saat melakukan RDP dengan OPD terkait membahas Rapeda Kabupaten Paser tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, di Gedung Parlemen Kabupaten Paser, Selasa (14/5/2024).

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Gedung Parlemen Kabupaten Paser, Selasa (14/5/2024).
RDP yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Kabupaten Paser tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dipimpin Ketua Pansus III Rahmadi didampingi anggota Pansus III Mulyani, M. Ramli S Bakti serta Yuliani.
Ketua Pansus III DPRD Paser Rahmadi mengatakan, kegiatan RDP untuk menuntaskan Raperda Pelestarian
dan Pengelolaan Cagar Budaya, sebab masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2021-2024 akan berakhir.
“Waktu pembahasan sudah tidak banyak lagi, makanya kami berupaya memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas Raperda Inisiatif DPRD Paser ini,” kata Rahmadi usai RDP.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan setiap pasal yang
tertuang dalam Raperda tersebut sebab ia menyadari Raperda tersebut masih berupa draf yang membutuhkan penyempurnaan. Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemkab Paser dan masyarakat Kabupaten Pasaer dalam melestarikan dan mengelola cagar budaya di Kabupaten Paser.
“Untuk itu kami menekankan agar dalam penyempurnaan haruslah menyesuaikan dengan kebutuhan
Kabupaten Paser,” jelasnya.
Pada pembahasan Raperda tersebut, pihaknya memberikan batas waktu kepada OPD terkait hingga
Juli 2024. Sebab Juli akan dilakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut dan akan dijadwalkan dalam Banmus pada Agustus 2024.
“Setelah diharmonisasi di bulan Juli nanti, maka akan masuk dalam Banmus agar bisa disahkan
dalam rapat paripurna sebagai Perda,” katanya.
Rahmadi menambahkan, selain itu Pansus III DPRD Paser juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan masukan terhadap Raperda tersebut.
“Sekarang masih berupa draft, makanya perlu dilengkapi dengan berbagai masukan, sehingga Perda
ini bisa menyentuh kebutuhan masyarakat Paser,”tambahnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *