TANA PASER,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser H Abdullah dan anggota DPRD mengunjungi kampus Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, pada Sabtu (11/05/2024). Rombongan DPRD Paser ini diterima Wakil Rektor Bidang Kerjasama Humas dan Kemahasiswaan Dr Suyanto dan jajaran di Kampus UWGM Jalan Wahid Hasyim Sempaja Samarinda.
Kunjungan kali ini untuk menindaklanjuti kerjasama Pemkab Paser dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser dan UWGM terkait program Rekognisi Pelajaran Lampau (RPL) di Kabupaten Paser yang telah dilakukan penandatangan kerjasama saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024 di Halaman Kantor Bupati Paser.
Wakil Ketua DPRD Paser Abdulah menyatakan dukungan penuh kepada Disdikbud Paser yang telah melaksanakan MoU dengan UWGM terkait program rekognisi pembelajaran lampau. Menurut Abdulah, program RPL ini mampu meningkatkan kualitas SDM tenaga pendidik.
“Kami dukung. RPL ini diharapkan mampu merubah sistem pendidikan yang lebih baik melalui peningkatan SDM para pendidikan formal dengan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu, dan UWGM salah satu universitas yang mempunyai legalitas RPL,” kata Abdulah didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Paser Kusnedi.
Pada kesempatan tersebut anggota DPRD Paser Hendrawan Putra mengakui anggaran pendidikan di Kabupaten Paser nilainya cukup besar. Namun sayangnya, setiap tahun banyak program pendidikan yang tidak terealisasi. “Dana pendidikan di Paser cukup besar, namun setiap tahun selalu meninggalkan Silpa cukup besar. Dengan adanya program RPL ini, harus diseriusi sehingga anggaran pendidikan bisa terserap dan tidak ada Silpa,” harap Hendrawan.
Sementara, Wakil I Rektor UWGM Suyanto mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Paser, sebanyak 153 tenaga pendidikan belum sarjana, dan program RPL bagi para guru ini akan direalisasikan pada anggaran perubahan 2024.
Pogram ini dijalin lanjut Suyanto karena banyak guru TK/PAUD masih lulusan SMA. Nantinya di program RPL ini, mereka hanya kuliah selama empat semester, dan mereka yang kuliah syaratnya minimal sudah tugas mengajar selama dua tahun. Ditambah dengan beberapa pelatihan-pelatihan keprofesionalan lainnya.
“Pemkab Paser merupakan daerah pertama yang melaksanakan program ini di Kaltim. Program RPL adalah program legal dari pemerintah yang UWGM tawarkan kepada pemerintah kabupaten/ kota,” sebutnya.
Selain itu, menurut Suyanto program dapat membantu memfasilitasi guru yang secara profesional sudah layak, tapi secara legalitas belum memiliki ijazah S-1. Pada era sekarang, tambah dia, sangat penting para guru untuk dapat masuk pada fasilitas yang dibutuhkan pemerintah. Seperti sertifikasi yang regulasinya masih mensyaratkan harus lulusan S-1.
Untuk diketahui, program RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Program RPL ini sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 dan Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sehingga RPL ini penting untuk keberlangsungan dunia pendidikan.(sb-06)












