DPRD Paser

Konsultasi Raperda RPJPD 2025-2045, Pansus I DPRD Paser Sambangi Kemendagri

469
×

Konsultasi Raperda RPJPD 2025-2045, Pansus I DPRD Paser Sambangi Kemendagri

Share this article
Pansus I DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI pada Kamis (16/05/2024)

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Pansus I DPRD Paser meakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Kamis (16/05/2024).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Sutarno didampingi anggota Pansus I Hendrawan Putra, Sri Noordianti, Indra Pardian, Edwin Santoso dan Budi Santoso diterima Syamsul Rizal Muttaqien, selaku pejabat fungsional Analis Kebijakan-Ahli Muda, Sub Direktorat III, Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah yang menangani wilayah Kalimantan.

Ketua Pansus I DPRD Paser Sutarno mengatakan, kunjungan dilaksanakan guna mendapatkan referensi terhadap penyusunan Raperda. Termasuk terhadap dokumen yang diperlukan guna melengkapi kebutuhan Raperda tersebut. sekaligus berkaitan dengan sanksi jika penetapan RJPD mengalami keterlambatan.

Pansus I mempertanyakan dokumen apa saja yang perlu diserahkan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045, dan yang harus diperhatikan saat pembahasan Raperda tentang RPJPD. “Kami juga perlu mengetahui apakah ada sanksi apabila Raperda tentang RPJPD ditetapkan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024,” kata Sutarno, Jumat (17/5).

Sutarno melanjutkan berdasarkan keterangan Syamsul Rizal Muttaqien, bahwa dokumen yang perlu dilengkapi Pemerintah Daerah saat melakukan pembahasan Raperda tentang RPJPD adalah surat permohonan Evaluasi Raperda tentang RPJPD ke Pemerintah Provinsi. Selain itu adalah rancangan akhir RPJPD, berita acara hasil Musrembang RPJPD, review aparat pengawas internal pemerintah  atau APIP dan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan.

Jadi untuk membahas Raperda tentang RPJPD, DPRD Paser perlu melakukan analisis dan sinkronisasi tiap BAP pada Rancangan Akhir (Ranhir) RPJPD telah sesuai dengan berita acara musrenbang RPJPD dan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan, hasil Review APIP, dan pokok pokok pikiran DPRD. “Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2046 ini sebagai dasar penyusunan rancanangan teknokratik (Rantek) yang akan disampaikan ke KPU dalam menyelaraskan visi dan misi calon Kepala Daerah periode 2024-2029,”jelasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *