Kota Balikpapan

Pemkot Bakal Pecat Jika Ada Oknum Aparat Jual Beli Lapak di Pasar Pandansari

288
×

Pemkot Bakal Pecat Jika Ada Oknum Aparat Jual Beli Lapak di Pasar Pandansari

Share this article
Suasana penertiban PKL Pasar Pandansari yang dilakukan Pemkot Balikpapan baru-baru ini

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Untuk menciptakan ketertiban kota dan rasa nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, di Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Di tengah upaya Pemkot menata pasar, isu dugaan jual beli lapak resmi dikeluhkan pedagang, sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan PKL menolak untuk di relokasi.
Salah satu pedagang cabai dan tomat, Asis mengatakan, selain aksesnya yang relatif berat jika ditempatkan di lantai dua atau tiga, para PKL juga diminta untuk membayar lapak yang hendak ditempati oleh oknum.
“Jumlah beda-beda kami ditawarin. Ada yang ditawari Rp3 juta, ada yang Rp5 juta. Itu dulu sebelum pasar dibangun,” ucap Asis, kepada awak media, Senin (29/07/2024).
Terkait isu tersebut, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, bahwa isu tersebut selalu muncul setiap Pemkot melakukan penertiban PKL liar.
“Setiap penertiban pasti nanti ada isu lapak dalam pasar diperjualbelikan, tapi kenyataannya tak ada yang memiliki bukti,” jelasnya.
Dirinya juga tidak menutup mata ketika ada oknum pegawai Pemkot yang terlibat. Bahkan dengan tegas, ia akan memberikan sanksi pemecatan ketika oknum pegawai terbukti bersalah. Maka itu, ia minta semua pihak tidak sungkan melaporkan jika memang memiliki bukti yang kuat.
“Saya akan laporkan ke Wali Kota untuk dipecat, agar tak menular ke yang lain,” tegasnya.
Sementara penertiban PKL Pasar Pandansari ini akan terus dilakukan evaluasi oleh Pemkot hingga Desember 2024.
Sekadar diketahui aturan tentang disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS mulai hukuman disiplin ringan hingga berat. (sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *