Kota Balikpapan

Dukung IKN, Pemkot Balikpapan Siapkan Lima Program Pembangunan Super

130
×

Dukung IKN, Pemkot Balikpapan Siapkan Lima Program Pembangunan Super

Share this article
Sekda Kota Balikpapan Ir Muhaimin MT

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Pemerintah Kota Balikpapan sedang mempersiapkan lima pembangunan besar untuk mendukung perannya sebagai gerbang utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Ir Muhaimin MT, menjelaskan hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang wilayah yang menjadi dasar pengaturan geografis dan administrasi.
“Pembangunan ini sangat penting mengingat Perda Nomor 12 Tahun 2012, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Penyesuaian harus dilakukan untuk menjawab tantangan baru,” ujar Muhaimin.
Lima Pembangunan Super Pertama, Balikpapan akan diarahkan menjadi super hub ekonomi yang mendukung pengembangan IKN dengan fokus pada industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan.
Kedua, untuk memperkuat perannya, Balikpapan akan mengembangkan sektor logistik, perdagangan, dan jasa. Ketiga, pengembangan area pesisir (coastal area) akan dilakukan untuk mendukung pusat perdagangan dan jasa serta memperbaiki infrastruktur transportasi.
Keempat, akan dipenuhi kebutuhan fasilitas umum dan sosial, terutama penyediaan air minum yang memadai seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Kelima, pelestarian keanekaragaman hayati melalui perlindungan hutan lindung, ekosistem mangrove, dan jalur migrasi satwa.
Raperda sebagai Landasan Kebijakan.
Muhaimin menekankan bahwa Raperda RTRW ini juga disusun untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyesuaian Perda ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021. Materi Raperda RTRW 2024-2044 mencakup tujuan kebijakan, rencana struktur dan pola ruang wilayah kota, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, sehingga Perda ini bermanfaat bagi pembangunan Kota Balikpapan,” tutup Muhaimin.(sb-02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *