BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop-UMKM) Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan kesehatan usaha terhadap 26 koperasi binaan, sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Disperindakop-UMKM Balikpapan Heru Ressandy, menjelaskan, bahwa pemeriksaan kesehatan koperasi ini telah dimulai sejak tahun 2023 dan akan terus dilanjutkan pada tahun 2024.
“Progresnya positif. Jumlah koperasi yang masuk kategori sehat kini mencapai 14, sementara 6 koperasi lainnya masih dalam pengawasan,” ungkap Heru pada Selasa (30/7/2024).
Dari total 440 koperasi aktif di Balikpapan, 26 koperasi menjalani penilaian kesehatan, dengan 71 di antaranya telah melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Indikator koperasi sehat mencakup tata kelola yang baik, profil risiko yang jelas, serta manajemen keuangan yang terkelola dengan baik, khususnya dalam hal permodalan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahunan kepada seluruh koperasi binaan Pemkot Balikpapan,” tambah Heru.
Langkah ini bertujuan memastikan koperasi dapat beroperasi dengan sehat dan berkelanjutan.Selain pemeriksaan kesehatan, Disperindakop-UMKM juga mendukung koperasi melalui berbagai program, salah satunya Expo UMKM yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-77 tahun 2024.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi koperasi serta meningkatkan perekonomian dan usaha mereka.
“Harapan kami, koperasi di Balikpapan dapat tumbuh dengan usaha yang sudah dimiliki, baik usaha mikro maupun usaha internal seperti simpan pinjam, usaha perlengkapan, dan lain-lain,” tutup Heru.
Dengan upaya ini, Disperindakop-UMKM Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam mendukung koperasi sebagai pilar penting dalam pengembangan ekonomi daerah.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. (sb-02)
Tingkatkan Kesehatan Usaha, Disperindakop Evaluasi 26 Koperasi di Balikpapan












