DPRD Paser

PAW Ikhwan Antasari Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Regina Febiola Dipersiapkan sebagai Pengganti

742
×

PAW Ikhwan Antasari Menunggu SK Pj Gubernur Kaltim, Regina Febiola Dipersiapkan sebagai Pengganti

Share this article
Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, saat ditemui pada Jumat (11/10/2024).
Zulkarnain menjelaskan bahwa proses PAW untuk Ikhwan Antasari sudah berlangsung dan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Ikhwan Antasari mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berpasangan dengan dr. Fahmi Fadli sebagai calon Bupati.
“SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari sudah terbit. Namun, untuk PAW-nya masih dalam proses di tingkat Provinsi,” kata Zulkarnain.
Dia juga menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK disebabkan oleh habisnya masa jabatan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang berakhir pada 2 Oktober 2024. Akmal Malik baru dilantik kembali pada 7 Oktober 2024.
“Proses penerbitan SK baru dapat dilakukan setelah Pj yang baru dilantik,” ujarnya.
Terkait siapa yang akan menggantikan Ikhwan Antasari, Zulkarnain menyebutkan bahwa nama pengganti akan diumumkan setelah dilaksanakan paripurna pengucapan sumpah janji.
“Namanya sudah ada, akan kami umumkan saat pelaksanaan sumpah janji,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Paser, Zulkifli Kaharuddin, juga mengonfirmasi bahwa proses PAW Ikhwan Antasari sudah mulai berjalan dan tinggal menunggu SK dari Pj Gubernur Kaltim.
Zulkifli menambahkan bahwa nama pengganti Ikhwan Antasari di DPRD Paser adalah Regina Febiola N. Amd, yang terpilih berdasarkan perolehan suara di Dapil 4 pada Pileg 2024.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *