BALIKPAPAN–Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandara SH, menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap pada malam hari, pertama di Jalan Sepakat III RT 10, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, dan kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya pada Minggu (10/11/2024).
Dua pelaku yang diamankan yakni E (alias C), seorang warga Baru Tengah, Balikpapan Barat, dan A, warga Marga Sari, Balikpapan Barat. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,86 gram, empat paket sabu seberat 4,10 gram, plastik kosong, serta satu buah power bank.
Iptu Iskandara menjelaskan bahwa penangkapan pelaku A berawal dari informasi yang diperoleh oleh polisi dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya di tempat kos A di Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Berdasarkan keterangan pelaku A, kami berhasil mengungkap identitas pelaku kedua dan menemukan barang bukti di lokasi yang berbeda di wilayah Balikpapan Barat,” terang Iptu Iskandara.
Apabila terbukti mengedarkan narkoba, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Iskandara juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dengan diungkapnya kasus ini, kami berharap dapat menyelamatkan masyarakat Balikpapan dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Polresta Balikpapan melalui Kasi Humas, Ipda Sangidun, mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba yang dapat merusak fisik dan mental penggunanya. “Mari bersama-sama kita perangi kejahatan narkoba di Kota Balikpapan. Jika ada warga yang mencurigakan, segera hubungi kantor polisi terdekat, nomor 110, atau Bhabinkamtibmas,” kata Ipda Sangidun.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan warga Balikpapan dan menjaga keselamatan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.(hmspolrestabppn/sb-01)

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Balikpapan Barat












