DPRD Kaltim

Yusuf Mustafa Ajak Warga Rajin Membayar Pajak untuk Biaya Pembangunan Daerah

537
×

Yusuf Mustafa Ajak Warga Rajin Membayar Pajak untuk Biaya Pembangunan Daerah

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa (berdiri) saat Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Posyandu RT 33 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, yang juga merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini diadakan di Posyandu RT 33, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Minggu (5/1/2025) malam.
Dalam acara tersebut, Yusuf Mustafa didampingi oleh narasumber H. Sugito, SH, dan Drs. H. Sutarno, serta Ketua RT 33 Kelurahan Sepinggan, Budi. Yusuf Mustafa menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, mengingat masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari membayar pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Sebagai anggota DPRD, kami ditugaskan untuk mengedukasi masyarakat tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta manfaatnya bagi pembangunan. Banyak masyarakat yang masih belum tahu, bahkan ada yang belum memahami apa itu pajak daerah,” ujar Yusuf Mustafa.
Yusuf menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya. Salah satu sumber pajak yang sangat berkontribusi adalah pajak kendaraan bermotor.
Drs. H. Sugito, salah satu narasumber, menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di Kaltim, termasuk pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, dan berbagai fasilitas lainnya.
Sugito menjelaskan ada lima jenis pajak yang termasuk dalam Perda Pajak Daerah ini, yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, serta pajak rokok. Pajak-pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur di wilayah Kaltim, termasuk Balikpapan.
Sugito juga mengingatkan pentingnya kepatuhan berlalulintas dengan adanya sistem tilang elektronik (ETLE) yang diterapkan oleh Polri. ETLE memanfaatkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, termasuk di Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan juga penting untuk dibayar tepat waktu dan sesuai aturan, khususnya saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Jika kendaraan dijual, pemilik baru diharapkan segera melakukan balik nama kendaraan agar pajaknya tidak dibebankan kepada pemilik sebelumnya.
“Pajak adalah kewajiban rakyat untuk negara, dan 90 persen pembiayaan negara berasal dari pajak. Maka, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, semakin baik pula pembangunan daerah kita,” ujar Sugito.
Di akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab yang memungkinkan warga untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan lugas oleh Yusuf Mustafa dan narasumber.
Dengan adanya sosialisasi ini, Yusuf Mustafa berharap agar masyarakat semakin sadar dan rajin membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah yang lebih baik di Kaltim, khususnya di Balikpapan.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *