Nasional

Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

600
×

Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Share this article
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

JAKARTA,suarabalikpapan.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam skandal korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka. MKAR, yang merupakan anak pertama dari saudagar minyak ternama Mohammad Riza Chalid, diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Perusahaan ini terlibat dalam praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun untuk periode 2018-2023. Namun, angka ini masih bisa bertambah, karena perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
“Angka final akan disampaikan setelah BPK menyelesaikan audit,” ujar Abdul Qohar kepada beritakota.id dalam konferensi pers yang digelar Kejagung.
Penyidik Kejagung menemukan sejumlah metode yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan praktik korupsi. Salah satunya adalah pengaturan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang memanipulasi produksi kilang domestik. Akibatnya, minyak mentah domestik tidak terserap sepenuhnya, dan Pertamina terpaksa mengimpor minyak mentah dan produk kilang.
Lebih jauh lagi, investigasi menunjukkan adanya persekongkolan untuk mengatur pemenang tender secara ilegal. Hal ini menyebabkan pembelian minyak mentah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran, merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa produk impor yang dibeli oleh Pertamina tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Salah satunya adalah dugaan pembelian bensin dengan kualitas di bawah standar, yaitu dengan spesifikasi Ron 90, yang kemudian dicampur (blending) agar terlihat seperti Ron 92 saat dijual ke masyarakat.
Dengan besarnya skandal ini, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk petinggi Pertamina lainnya yang mungkin mengetahui atau turut serta dalam korupsi ini.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejagung akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua yang terlibat dalam skema ini akan kami kejar hingga tuntas,” ujar Febrie.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga telah menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik korupsi ini.
Skandal korupsi Pertamina ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara yang sangat fantastis. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan aktor-aktor di balik praktik haram ini dan memastikan mereka yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal.(sb-01)

Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung:
-Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
-Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
-Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
-Agus Purwono (VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional)
-Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
-Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
-Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa) sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
(Sumber : beritakota.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *