TENGGARONG, suarabalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mengusulkan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat bagi masyarakat di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses pengusulan ini telah mencapai tahap kesepakatan, namun masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai dasar hukum yang lebih formal.
Menurut Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka. “Dengan adanya regulasi ini, masyarakat hukum adat dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan aturan yang jelas dan terstruktur,” ujar Julkifli.
Proses pengusulan SK ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan, serta sejumlah instansi lainnya. Tidak hanya untuk memperkuat masyarakat hukum adat, usulan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan potensi wisata dan budaya yang terintegrasi di daerah tersebut.
Salah satu desa yang menjadi fokus utama dalam pengembangan tersebut adalah Desa Kedang Ipil, yang kini telah ditetapkan sebagai desa budaya sekaligus desa wisata. Dengan status tersebut, pelestarian budaya dan pengelolaan sektor pariwisata menjadi prioritas utama.
“Masyarakat hukum adat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan potensi budaya dan wisata yang ada di desa ini. Sehingga, dampak positifnya dapat dirasakan oleh seluruh warga,” kata Julkifli.
Selain aspek budaya, Pemprov Kaltim juga fokus pada pengembangan sektor ekonomi di Desa Kedang Ipil. Salah satu inisiatif yang sedang berjalan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, BUMDes di Kedang Ipil masih dalam tahap pengembangan.
Julkifli mengungkapkan, jika ada investor atau pihak ketiga yang tertarik untuk bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya desa, BUMDes akan berperan aktif dalam memfasilitasi kerjasama tersebut. Salah satu sektor yang sedang dijajaki adalah kerja sama dalam pengelolaan perkebunan sawit, yang mana pihak perusahaan telah melakukan pemetaan lahan di daerah tersebut.
Dengan adanya BUMDes yang berjalan, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam mengelola potensi ekonominya, dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Pariwisata
Ke depan, diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas dan kolaborasi antara berbagai pihak, pengembangan desa budaya dan masyarakat hukum adat di Kecamatan Kota Bangun Darat dapat berjalan dengan optimal. Hal ini tentu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, sekaligus mendukung kemajuan sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
“Dengan regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, kami yakin pengembangan Desa Kedang Ipil dan masyarakat hukum adat di Kota Bangun Darat dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Julkifli.(adv)
Pemprov Kaltim Usulkan SK Masyarakat Hukum Adat dan Pengembangan Desa Wisata Kedang Ipil












