BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi menerapkan istilah baru untuk proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2025, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini membawa sejumlah penyesuaian, terutama dalam mekanisme seleksi jalur prestasi.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno, menyatakan bahwa jalur prestasi akademik dari hasil Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) kini memiliki porsi minimal 25 persen, naik dari sebelumnya 15 persen.
“Perbedaan paling mencolok terletak pada kuota jalur prestasi akademik. Ini kami sesuaikan agar lebih memberikan ruang kepada siswa berprestasi,” ujar Ganung saat diwawancarai pada Senin (5/5/2025).
Sementara itu, untuk sekolah inklusif, Ganung menyebutkan bahwa Balikpapan sudah lebih dulu menjalankannya sebelum regulasi dari pemerintah pusat turun, sehingga tidak terjadi perubahan signifikan.
Sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan daya tampung, Disdikbud juga akan membuka rombongan belajar (rombel) baru di dua sekolah negeri yang tengah dipersiapkan, yaitu SMPN 27 Balikpapan Tengah dan SMPN 28 Balikpapan Timur. Masing-masing sekolah akan memiliki empat rombel.
“Gedung dan akses jalan sudah siap. WiFi dan bangku menjadi fokus akhir. Untuk sementara, bangku bisa dipinjam dari SMPN 26,” jelas Ganung.
Untuk tenaga pengajar, Disdikbud akan melakukan redistribusi guru antar sekolah. Guru dengan jam mengajar kurang dari standar (24 jam) akan dialihkan sebagian ke sekolah baru.
Kebijakan strategis lainnya adalah pelibatan 13 sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB 2025. Sekolah-sekolah ini diposisikan sebagai mitra pemerintah untuk menampung peserta didik baru, terutama di rayon satu.
“Kita siapkan anggaran sekitar Rp3,6 hingga Rp3,8 miliar. Pemerintah kota akan menanggung biaya gedung dan SPP siswa yang diterima di sekolah mitra,” kata Ganung.
Langkah ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 51, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan subsidi atau pembebasan biaya pendidikan di sekolah mitra.
Disdikbud saat ini tengah memproses Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai payung hukum pemberlakuan subsidi tersebut. SK ini menjadi pelengkap dari regulasi sebelumnya yang hanya menyebut “subsidi” tanpa dasar hukum kuat.
“Kepala dinas sudah menyetujui, tinggal menunggu proses formal dari Wali Kota,” tambahnya.
Ganung secara santai menyebut sekolah swasta dengan istilah “sekolah luar negeri”, sebagai upaya meningkatkan citra dan menarik minat masyarakat. Ke-13 sekolah yang bergabung berasal dari berbagai kategori, baik yang sudah mapan maupun yang masih berkembang.(sb-02)
Disdikbud Balikpapan Terapkan SPMB 2025, Gandeng 13 Sekolah Swasta dan Tambah Rombel Baru












