DPRD Balikpapan

Najib Soroti Maraknya Homestay Ilegal di Balikpapan, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

95
×

Najib Soroti Maraknya Homestay Ilegal di Balikpapan, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Najib

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Maraknya praktik homestay ilegal yang berkedok kos-kosan di Kota Balikpapan menuai sorotan dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib. Ia mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Homestay yang tidak mengantongi izin operasional secara resmi sangat merugikan daerah. Mereka seharusnya membayar pajak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel,” ungkap Najib saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (14/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Balikpapan Utara ini mengatakan, sebagian besar homestay ilegal berasal dari rumah tinggal yang dialihfungsikan tanpa izin resmi. Menurutnya, pelaku usaha semestinya mengurus legalitas terlebih dahulu agar aktivitas bisnis bisa berjalan secara nyaman dan aman.
Najib mendesak agar pemerintah kota melalui OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), serta camat dan lurah, segera melakukan pendataan ulang dan penindakan terhadap homestay yang belum berizin.
“Pemkot harus mengambil langkah konkrit. Jika dibiarkan, ini bisa merusak iklim usaha akomodasi yang sah dan merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.
Homestay sendiri merupakan jenis penginapan di mana tamu tinggal bersama penduduk lokal. Model ini memberikan pengalaman budaya yang lebih personal bagi wisatawan. Namun, jika tidak diatur dengan baik, keberadaannya bisa menimbulkan dampak negatif, terutama dari segi legalitas dan kontribusi terhadap PAD.
Najib pun mengimbau para pemilik homestay agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan mengantongi izin resmi, pelaku usaha tidak hanya melindungi bisnisnya sendiri, tetapi juga turut mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *