DPRD Kaltim

Pansus LKPj DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Warning Keras untuk OPD yang Abaikan Rekomendasi

35
×

Pansus LKPj DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Warning Keras untuk OPD yang Abaikan Rekomendasi

Share this article
Pansus LKPj DPRD Kaltim konsultasi ke Kemendagri bahas rekomendasi LKPj 2024. OPD yang berulang kali abaikan rekomendasi akan dievaluasi dan bisa diganti.

JAKARTA, suarabalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2024 melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, (15/5/2025). Konsultasi ini difokuskan pada pembahasan teknis penyusunan dan tindak lanjut rekomendasi LKPj kepala daerah yang menjadi bagian dari pengawasan DPRD.
Kunjungan pansus diterima langsung oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, bertempat di lantai 16 Gedung H Kemendagri. Delegasi pansus terdiri dari anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin (Akbar Ayub) dan Damayanti, serta sejumlah tenaga pakar dan staf.
Menurut Ayub, LKPj merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim selama satu tahun terakhir. Mengingat saat ini terjadi transisi kepemimpinan di Kaltim, rekomendasi dari pansus harus mempertimbangkan visi, misi, dan arah kebijakan gubernur terpilih.
“Dengan adanya pergantian kepemimpinan, maka penting bagi pansus untuk menyesuaikan rekomendasi dengan program strategis gubernur yang baru, namun tetap menyinergikan pembangunan sebelumnya,” ujar Ayub.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan pentingnya rekomendasi pansus ditindaklanjuti secara serius. Jika terdapat rekomendasi yang berulang dan tidak dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka kepala daerah wajib memberikan sanksi tegas.
“Jika ditemukan rekomendasi LKPj sebelumnya yang diabaikan, maka kepala OPD-nya harus dievaluasi. Bila terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, kepala dinas bersangkutan bisa diganti,” tegas Ayub.
Ia menambahkan bahwa sinergi program antara periode gubernur sebelumnya dan gubernur baru sangat memungkinkan. Perubahan arah kebijakan bukan hal yang tabu selama dilakukan dengan dasar visi dan misi yang jelas.
“Pembangunan yang telah dilakukan di masa gubernur sebelumnya bisa disinergikan atau disesuaikan dengan arah baru sesuai visi misi gubernur yang sekarang,” tutupnya.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *